Petitum |
- Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan Menurut Hukum sah dan berharga bukti yang diajukan PENGGUGAT ;
- Menyatakan Menurut Hukum kepailitan PT. KIJANG PERDANA (DALAM PAILIT) telah berakhir dengan pemberesan;
- Menyatakan Menurut Hukum TIM KURATOR PT. KIJANG PERDANA (Dalam Pailit)/ tergugat I telah melaksanakan pemberesan harta pailit PT. KIJANG PERDANA (DALAM PAILIT) dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Menurut Hukum jumlah total utang PT. Kijang Perdana (Dalam Pailit) pada kreditur adalah sebesar RP.59.388.262.397,- (lima puluh sembilan milyar tiga ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah,-);
- Menyatakan Menurut Hukum Bahwa berdasarkan hasil taksasi yang dirilis oleh TIM KURATOR PT. KIJANG PERDANA (Dalam Pailit)/ tergugat I maka nilai Lahan GRAN ETERNO, paling tidak adalah : Rp.90.481.130.000,- (SEMBILAN PULUH MILYAR EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SATU JUTA SERATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH,-);
- Menyatakan Menurut Hukum terdapat paling tidak hasil sisa uang PEMBERESAN harta pailit PT. KIJANG PERDANA (DALAM PAILIT) sebesar Rp.28.916.366.870,79,- (dua puluh delapan milyar sembilan ratus enam belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh koma tujuh puluh sembilan rupiah,-);
- Menyatakan Menurut Hukum PENGGUGAT belum menerima dari TIM KURATOR PT. KIJANG PERDANA (Dalam Pailit)/ tergugat I hasil sisa uang PEMBERESAN harta pailit PT. KIJANG PERDANA (DALAM PAILIT);
- Menyatakan Menurut Hukum TIM KURATOR PT. KIJANG PERDANA (Dalam Pailit)/ tergugat I telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM onrechtmatige daad terhadap PENGGUGAT yang telah menimbulkan kerugian materil bagi PENGGUGAT karena tidak menyerahkan hasil sisa uang PEMBERESAN harta pailit PT. KIJANG PERDANA (DALAM PAILIT);
- Mengukum TIM KURATOR PT. KIJANG PERDANA (Dalam Pailit)/ tergugat I untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT TUNAI DAN SEKALIGUS hasil sisa uang PEMBERESAN harta pailit PT. KIJANG PERDANA (DALAM PAILIT) paling tidak untuk sebesar Rp.28.916.366.870,79,- (dua puluh delapan milyar sembilan ratus enam belas juta tiga ratus enam puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh koma tujuh puluh sembilan rupiah,-);
- Manyatakan Menurut Hukum sah dan berharga sita jaminan conservatoir beslagg atas Objek Gugatan a quo/ LAHAN GRAN ETERNO;
- Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V untuk membayar uang paksa dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya;
- Menghukum tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V untuk ikut dan taat dalam melaksanakan isi putusan;
- Menyatakan Menurut Hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Bantahan, upaya hukum Banding, Kasasi maupun Verzet atau Upaya Hukum lainnya Uit Voorbaar Bij Vooraad;
- Membebankan biaya sebagaimana hukum yang berlaku;
|