Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
727/Pid.Sus/2024/PN Mks YUSNIKAR, SH SURIANTI Alias ANTI Binti SYAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 727/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4112/P.4.10.4/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSNIKAR, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANTI Alias ANTI Binti SYAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa terdakwa SURIANTI ALIAS ANTI BIN SYAHRI, ANCHA BIN ABDUL HALIM bersama dengan IYANK (DPO), WAWAN BIN LUBIS dan ALI AZHAR ALIAS ENCONG ALIAS EKKE, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 13.00 wita wita bertempat di Pos Satpam Mahkota Indah, Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, percobaan atau  Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai akan adanya transaksi narkotika, dimana dari informasi tersebut aparat BNNP Sulawesi Selatan menerima laporan sekaitan dengan akan adanya pengiriman barang berupa narkotika,  sehingga saat itu aparat BNNP Sulawesi Selatan selanjutnya melakukan pemantauan sejak tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wita di Kantor JNE Jl. Yusuf Dg. Ngawing, Kota Makassar dan saat itu aparat dari BNNP kota Makassar meminta pihak JNE untuk melakukan pengecekan terhadap resi nomor 470070000817924 dan diperoleh informasi bahwa paket tersebut belum tiba di di Kantor JNE Makassar, akan tetapi saat itu aparat BNNP menerima informasi bahwa paket berisi narkotika tersebut akan dikirimkan kepada YANI yang beralamat di Perumahan Trika Mahkota Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan 7, Kel. Tamalanrea Indah, Kec. Tamalanrea Indah, Kota Makassar. Sehingga atas informasi tersebut petugas BNNP Kota Makassar kemudian melakukan pemantauan sekitar pukul 19.00 wita di lokasi tempat pengantaran paket.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 wita aparat BNNP  Sulawesi Selatan memperoleh informasi jika paket berisi narkotika tersebut sudah tiba dan akan diantarkan sekitar pukul 12.00 wita. Sehingga pada pukul 12.00 wita aparat BNNP Sulawesi Selatan kembali ke Perumahan Trika Mahkota Indah sambil melakukan pemantauan dan sekitar pukul 13.00 wita datanglah pihak JNE dengan membawa paket yang saat itu berisikan narkotika lalu pihak JNE kemudian menyerahkan paket tersebut kepada seseorang yang saat itu mengaku bernama YANI. Melihat hal tersebut aparat BNNP Sulawesi Selatan selanjutnya mendekati penerima paket dan saat itu penerima paket ditanyakan identitasnya dan mengaku bernama YANI sebagaimana nama yang tertera dalam paket tersebut. Namun saat dilakukan introgasi oleh aparat BNNP Sulawesi Selatan, orang yang mengaku bernama YANI tersebut juga merupakan saksi ANCHA BIN ABDUL HALIM (selanjutnya disebut saksi ANCHA), dimana saat itu saksi ANCHA diintrogasi oleh BNNP Sulawesi Selatan dan ditanyakan mengenai isi paket tersebut lalu saat itu saksi ANCHA menyampaikan bahwa paket tersebut berisi narkotika akan tetapi saksi ANCHA tidak mengetahui jenis narkotikanya. Adapun awalnya sehingga saksi ANCHA mau mengambil paket tersebut dikarenakan saksi ANCHA dihubungi oleh IYANK (DPO) melalui handphone dan saat itu IYANK (DPO) meminta saksi ANCHA untuk menerima paket berisi narkotika tersebut. Bahwa saksi ANCHA sebelumnya sudah mengenal IYANK (DPO) dan saksi ANCHA juga mengetahui bahwa IYANK (DPO) merupakan orang yang sering menjual narkotika. Lalu saat IYANK (DPO) meminta saksi ANCHA untuk menerima paket berisi narkotika tersebut saksi ANCHA setuju dan mau mengambil paket dimaksud karena saksi ANCHA berutang budi dengan IYANK (DPO) sebab IYANK (DPO) pernah membantu saksi ANCHA saat istri dari saksi ANCHA akan melahirkan.
  • Bahwa setelah saksi ANCHA menerima paket tersebut selanjutnya aparat BNNP Sulawesi Selatan meminta saksi ANCHA untuk membukanya dan saat itu saksi ANCHA kemudian membuka narkotika tersebut dan ditemukan 2 (dua) buah sepatu dimana di dalam sepatu tersebut terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisi tablet warna kuning yang yang merupakan Narkotika Golongan I jenis Mefedron (4-MMC). Selanjutnya saksi ANCHA menghubungi IYANK (DPO) saat itu namun karena tidak ada jawaban dari IYANK (DPO) sehingga dilakukan pencarian ke lokasi yang tertera pada alamat tujuan paket narkotika tersebut. Bahwa saat dilakukan pencarian terhadap IYANK (DPO) di kompleks perumahan Trika saksi ANCHA bertemu dengan RONI dan saat itu RONI menyampaikan jika RONI pernah mengantar IYANK (DPO) ke perumahan Villa Mutiara Kota Makassar.
  • Bahwa selanjutnya tidak berselang lama sekitar pukul 15.00 wita datanglah saksi WAWAN BIN LUBIS (selanjutnya disebut saksi WAWAN) dan saat itu saksi ANCHA menyampaikan kepada aparat BNNP Sulawesi Selatan jika saksi WAWAN juga mengenal IYANK (DPO), lalu saat itu saksi WAWAN diamankan oleh aparat BNNP Sulawesi Selatan lalu dilakukan introgasi dimana saksi WAWAN menjelaskan bahwa saksi WAWAN dan saksi ALI AZHAR ALIAS ALI (selanjutnya disebut saksi ALI) diberikan oleh tugas oleh IYANK (DPO) pada tanggal 17 Januari 2024 melalui telpon untuk melakukan pengecekan paket berisi narkotika di JNE Jl. Yusuf Dg. Ngawing, Kota Makassar, sehingga saat itu saksi WAWAN bersama dengan saksi ALI menuju ke perumaha Trika Kota Makassar untuk meminjam motor milik RONI, setelah mendapatkan pinjaman motor tersebut kemudian saksi WAWAN menuju ke Mall MTOS karena saksi WAWAN ragu-ragu untuk ke JNE sebab saksi WAWAN mengetahui jika paket yang akan di cek tersebut merupkan paket berisi narkotika, sehingga di Mall MTOS tersebut saksi WAWAN mengecek dengan memasukkan nomor resi ke aplikasi pengecekan kiriman dan saat itu saksi WAWAN menemukan data jika paket tersebut masih berada di Jakarta. Sehingga selanjutnya saksi WAWAN saat itu kembali ke perumahan Trika dan menemui kembali saksi ALI serta menunjukkan hasil pengecekan paket pada handphone miliknya lalu saat itu saksi ALI menghubungi IYANK (DPO) dan saksi ALI diminta oleh IYANK (DPO) untuk memberitahukan kepada saksi ANCHA bahwa paket berisi narkotika tersebut besok baru datang, mengetahui hal tersebut saksi ANCHA menjawab “iya”. Adapun saksi ALI adalah orang yang memberikan alamat pengiriman paket kepada IYANK (DPO) sebab saat itu saksi ALI diperintahkan oleh IYANK (DPO) untuk meminta alamat rumah ANDI RESKI, karena paket narkotika tetrsebut akan dikirimkan ke alamat ANDI RESKI sehingga saksi ALI meminta alamat rumah ANDI RESKI akan tetapi ANDI RESKI tidak mengetahui untuk apa saksi ALI meminta alamat tersebut. Selanjutnya keesokan harinya tanggl 18 Januari 2024 saksi WAWAN kembali dihubungi oleh IYANK (DPO) untuk memantau lokasi di perumahan Trika apakah ada polisi atau tidak karena paket berisi narkotika sudah akan diantarkan ke lokasi tersebut, dan saat itu terdakwa SURIANTI ALIAS ANTI BINTI SYAHRI (selanjutnya disebut terdakwa SURIANTI) juga mendengar pembicaraan IYANK (DPO) dimana hal tersebut juga didengar oleh saksi ALI, sehingga saat itu IYANK (DPO) meminta terdakwa SURIANTI untuk memberikan ongkos kepada saksi WAWAN sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa SURIANTI juga mengetahui jika IYANK (DPO) memerintahkan agar saksi WAWAN juga membawa laundry ke rumah ANDI RESKI agar tidak terlalu terlihat jika saksi WAWAN sedang memantau lokasi pengiriman narkotika tersebut.  Bahwa terdakwa SURIANTI mengetahui jika IYANK (DPO) merupakan pengedar dan pengguna  narkotika karena IYANK (DPO) merupakan suami terdakwa SURIANTI.
  • Bahwa atas penjelasan saksi WAWAN selanjutnya aparat BNNP Sulawesi Selatan kemudian menuju ke lokasi terdakwa SURIANTI di perumahan Villa Mutiara Kota Makassar lalu mengamankan terdakwa SURIANTI dan juga saksi ALI.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotorium Nomor : LB7FA/I/Laboratoroim Daerah Baddoka-Makassar,  yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa sampel barang bukti berupa:
  • Sampel A berisi tablet warna kuning bentuk spongebob dengan berat netto awal 2,0026 gram dan berat akhir 1,2080 gram;
  • Sampel B berisi tablet warna kuning bentuk spongebob dengan berat netto awal 2,0130 gram dan berat akhir 1,2129 gram;
  • Sampel C berisi tablet warna kuning bentuk spongebob dengan berat netto awal 2,0176 gram dan berat akhir 1,2034 gram;
  • Sampel D berisi tablet warna kuning bentuk spongebob dengan berat netto awal 2,0053 gram dan berat akhir 1,2012 gram;
  • Sampel E berisi tablet warna kuning bentuk spongebob dengan berat netto awal 1,9961 gram dan berat akhir 1,2001 gram;
  • Sampel F berisi tablet warna kuning bentuk spongebob dengan berat netto awal 1,9933 gram dan berat akhir 1,1892 gram;

Adalah positif mengandung Mefedron dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 75 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Sampel G berisi Urine milik ANCHA BIN ABDUL HALIM

Negatif narkotika

  • Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotorium Nomor : LB8FA/I/Laboratoroim Daerah Baddoka-Makassar, barang bukti berupa:
  • Sampel A berisi Urine milik ALI AZHAR ALIAS ENCONG ALIAS EKKE BIN TOHA

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Kemudian berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labotorium Nomor : LB6FA/I/Laboratoroim Daerah Baddoka-Makassar, barang bukti berupa:
  • Sampel A berisi Urine milik WAWAN BIN LUBIS

Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun saksi ANCHA bersama dengan IYANK (DPO), terdakwa WAWAN, saksi ALI dan terdakwa SURIANTI dalam hal membeli, menerima, narkotika terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 
  • Adapun saksi ANCHA bersama dengan IYANK (DPO), saksi WAWAN, saksi ALI dan terdakwa SURIANTI dalam hal membeli, menerima, narkotika terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa terdakwa SURIANTI ALIAS ANTI BIN SYAHRI, pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 sekitar pukul 13.00 wita wita bertempat di Perumahan Villa Mutiara, Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, setiap orang yang sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, percobaan atau  Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa berawal  dari adanya  informasi dari Masyarakat bahwa di Kota Makassar akan terjadi transaksi Narkoba jenis Mefedron sehingga dilakukan penyelidikan oleh Tim BNNP Sulsel. Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2023 dilakukan penangkapan terhadap lelaki ANCHA Bin ABDUL HALIM(dalam berkas terpisah)  di Depan Pos Satpam Perumahan Trika Mahkota Indah Jl. Perintis Kemerdekaan VII Kel. Tamalanrea Indah Kec. Tamalalnrea Kota Makassar Prov. Sulsel dan ditemukan 1 (satu) buah paket pengiriman berwarna hijau berbentuk kotak berikut resi pengiriman yang menempel pada kotak dengan nomor 470070000817924 yang berisi 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisi tablet warna kuning yang diduga Narkotika Golongan I jenis Mefedron (4-MMC) dengan jumlah keseluruhan 490 (empar ratus Sembilan puluh) butir  dengan berat 198,4 seratus sembilan puluh delapan koma empat) gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WAWAN Bin LUBIS, ALI AZHAR ALI AZHAR Alias ENCONG Alias EKKE (dalam berkas terpisah ) dan terdakwa yang diduga turut membantu dalam melakukan tindak pidana Narkotika tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024,  terdakwa  mendengar bahwa suami nya IYANK (DPO) menelpon Lk. ANCHA dan mengatakan “ada itu paket ku saudara, tolong terima, kamu tidak usah berpikir aneh-aneh” dan terdakwa  mendengar Lk. ANCHA menjawab “iye”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wita terdakwa  melihat dan mendengar suaminya  yaitu  IYANK berbicara kepada Lk. WAWAN dan mengatakan “kamu pergi cek dulu dinda situasi di perumahan trika”. Selanjutnya terdakwa  mengatakan kepada Lk. WAWAN “bawa sekalian adek ini pakaian untuk laundry” dan atas permintaan  IYANK,  terdakwa lalu mentransferkan uang sejumlah Rp. 300.000,- untuk ongkos ke Perumahan Trika Mahkota Indah untuk mengecek adanya paket Narkotika yang datang  dan selanjutnya terdakwa  menyerahkan kantong pakaian kepada Lk. WAWAN. Selanjutnya setelah Lk. WAWAN berangkat sekira pukul 16.00 Wita tiba-tiba  datang beberapa orang untuk mengamankan terdakwa  bersama-sama dengan Lk. ENCONG adik dari Lk. IYANK.
  • Bahwa pada saat terdakwa diinterogasi oleh Tim BNNP yang menangkap  , terdakwa mengatakan bahwa terdakwa  mengetahui bahwa suami terdakwa menggunakan narkotika sebelum  menikah yaitu sekitar tahun 2021, sedangkan  terdakwa  mengetahui bahwa suami  terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu sejak tahun 2022 setelah menikah di mana setahu terdakwa suami terdakwa Lk. IYANK mengedarkan narkotika shabu di kampung halaman di Bilokka kabupaten Sidrap dengan cara mengecer atau menjual sedikit demi sedikit dalam bentuk paket-paket kecil di sekitaran harga 150.000,- sampai dengan harga Rp. 200.000,-. Di mana terdakwa  pernah sekali mendapat paket tersebut di atas meja ruang tamu di rumah orang tua Lk. IYANK yang di tempati. Namun sejak kejadian itu terdakwa  sempat meminta bercerai dengan suami terdakwa  jika masih berhubungan terkait dengan narkotika .
  • Bahwa Sesuai  Hasil Labotorium  : LB7FA /I/Laboratoroim Daerah Baddoka-Makassar  ,  yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :  6 (enam) bungkus plastik bening yang berisi tablet warna kuning yang diduga Narkotika Golongan I jenis Mefedron (4-MMC) dengan jumlah keseluruhan 490 (empar ratus Sembilan puluh) butir  dengan berat 198,4 seratus sembilan puluh delapan koma empat) gram. milik  ANCHA  BIN ABDUL HALIM  , Mengandung  Mefedron   yang termasuk dalam daftar Golongan I  Nomor Urut  75  Lampiran  Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor  30 Tahun 2023   Tentang Perubahan  Penggolongan  Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  (dalam Perkara  ANCHA  BIN ABDUL HALIM)
  • Bahwa Sesuai  Hasil Labotorium  : LB5FA /I/Laboratoroim Daerah Baddoka-Makassar,  yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Urine terdakwa SURIANTI ALIAS ANTI BINTI SYAHRI,- (NEGATIF) tidak Mengandung  Golongan Narkotika  sesuai Lampiran  Undang- dalam Perkara  ANCHA  BIN ABDUL HALIM).
  • Bahwa     terdakwa    melihat   dan       mengetahui      bahwa     suaminya yaitu  Lelaki  Iyank  dan ANCHA  BIN ABDUL HALIM  ada   menyimpan  490 tablet  yang mengandung Narkotika, padahal    Lelaki  Iyank  dan ANCHA  BIN ABDUL HALIM   Sama sekali        tidak      memiliki     izin    dari pihak    yang berwenang     untuk    memiliki  Narkotika      jenis    Mefedron     dan      Terdakwa    yang      semestinya  berkewajiban     melaporkan    perbuatan    Lelaki  Iyank  dan ANCHA  BIN ABDUL HALIM      tersebut     kepada     Aparat   Penegak Hukum sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai Warga Negara Indonesia yang seharusnya mendukung program Pemerintah Indonesia memberantas peredaran illegal Narkotika, namun kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, dan  Terdakwa menyembunyikan perbuatan  Lelaki  Iyank  dan ANCHA  BIN ABDUL HALIM.     

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya