Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2024/PN Mks ROSDIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 26 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSDIANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Ibu dari anak yang masih dibawah umur yang bernama :

MOH RAY PRANATA  ZAENAL, lahir di Makassar tanggal 15 Oktober 2009 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371-LT-10012012-0052

  1. Memberikan Izin kepada Pemohon sebagai wali Ibu dari anak yang masih dibawah umur yang bernama :
    • MOH RAY PRANATA ZAENAL, lahir di Makassar tanggal 15 Oktober 2009 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371-LT-10012012-0052.
    • Untuk menjual atas bagian hak anak yang masih dibawah umur berupa :
  2. Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat No. 20363 yang terletak di Kel. Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makasar atas nama ROSDIANA, MOH REZA ZAINAL, MOH RICKY RENALDY ZAENAL, RENY ANGGREANY ZAENAL,dan MOH RAY PRANATA  ZAENAL ;
  3. Sebidang tanah dan bangunan dengan Buku Tanah Hak Milik No. 20363 yang terletak di JL Danau Batur No. 102 Kel. Tanjung Merdeka Kecamatan Tamalate Kota Makasar atas nama ROSDIANA, MOH REZA ZAINAL, MOH RICKY RENALDY ZAENAL, RENY ANGGREANY ZAENAL,dan MOH RAY PRANATA  ZAENAL ;
  4. Membebankan seluruh biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak