Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
330/Pdt.P/2024/PN Mks suriyani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 330/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1suriyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon (Nama) pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor :329/24/X/2008 milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kutipan Akta Perkawinan milik Pemohon adalah Nama  SUARNI ADRIANI adalah salah/keliru. Yang benar adalah SURIYANI, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 7371016812860007, Kartu Keluarga Nomor : 7371012309100004, Surat Keterangan Beda Identitas yang dikeluarkan oleh Kelurahan Bontorannu pada tanggal28 Mei 2024 Nomor :470/139/KBR/V/2024 yang menyatakan bahwa berdasarkan KTP yang bersangkutan atas nama  SURIYANI (NAMA YANG BETUL) adalah orang yang sama pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor :329/24/X/2008 a.n SUARNI ADRIANI (NAMA YANG SALAH) milik Pemohon;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas (Nama) Pemohon dalam Kutipan Akta Perkawinan  milik Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak