Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Mks TARSIS KODRAT PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA SULSEL CQ. DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TARSIS KODRAT
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KAPOLDA SULSEL CQ. DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA SULSEL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Makassar, agar berkenan memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor pada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia No. LP/B/177/VI/2020/SPKT.POLDA SULSEL, tertanggal 17 Juni 2020, tentang Dugaan Tindak pidana  Penggelapan atau Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUH Pidana sub Pasal 374 KUH Pidana yang dilakukan oleh Sdr. Oei Ifan, S.T;

 

  1. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON.

Apabila Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya