Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | 1.Muh.Ali 2.Prima S.ST.APT 3.Hj. Hasniaty R, BSC. |
Yayasan Nidaaul Amin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat telah berakhir; 3. Menyatakan Para penggugat berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp147.121.434 (seratus empat puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. MUH.ALI in casu Penggugat I
Total keseluruhan Hak Penggugat I adalah =Rp. 36.244.582 (tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus delapan puluh duarupiah) b. PRIMA S.ST.APT in casu Penggugat II
Total keseluruhan Hak Penggugat I adalah = Rp. 45.801.353. (empat puluh lima juta delapan ratus seribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah). c. Hj. HASNIATY R, BSC in casu Penggugat III (9 tahun dan 1 bulan)
Total keseluruhan Hak Penggugat III adalah = Rp. 65.075.499. (enam puluh lima juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah). 4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada penggugat I dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. Rp. 36.244.582 (tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah) 5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada penggugat II dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. Rp. 45.801.353. (empat puluh lima juta delapan ratus seribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah). 6. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada penggugat III dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 65.075.499. (enam puluh lima juta tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah) 7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, masing-masing sebesar Rp. 500.000; (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini; 8. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum verzet, kasasi maupun upaya hukum lainnya (uit voerbar bij vooraad); 9. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |