Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pid.Pra/2023/PN Mks 1.ANDI EKO SAPUTRA BIN ANDI TITO
2.RISKA ANGREANI BINTI SYAFRUDDIN
3.AMBO ALI BIN ZAINUDDIN
4.MAYASARI BINTI KAMALUDDIN
DITRES KRIMINAL KHUSUS POLDA SULSEL CQ. TIM OPSNAL CYBER SUBDIT V TIPIDCYBER DITRESKRIM POLDA SULSEL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2023/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat 31
Pemohon
NoNama
1ANDI EKO SAPUTRA BIN ANDI TITO
2RISKA ANGREANI BINTI SYAFRUDDIN
3AMBO ALI BIN ZAINUDDIN
4MAYASARI BINTI KAMALUDDIN
Termohon
NoNama
1DITRES KRIMINAL KHUSUS POLDA SULSEL CQ. TIM OPSNAL CYBER SUBDIT V TIPIDCYBER DITRESKRIM POLDA SULSEL
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan permohonan Para Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan upaya paksa in casu Penangkapan terhadap masing-masing Pemohon atas dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (2) Jo, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUH. Pidana oleh Termohon/DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SULAWESI SELATAN adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penangkapan atas diri masingmasing Pemohon tersebut tidak TIDAK SAH dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu harus dilepaskan demi hukum;

3. Menyatakan tindakan Termohon atas penyitaan barang milik masing-masing Pemohon atas dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (2) Jo, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana oleh DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SULAWESI SELATAN adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penyitaan barang barang tersebut TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan masing-masing Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (2) Jo, Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana oleh DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA SULAWESI SELATAN adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri masing-masing Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari Tahanan;

8. Mengembalikan semua barang milik Para Pemohon yang telah disita oleh Termohon;

9. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berla

Pihak Dipublikasikan Ya