Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1133120210607619 tanggal 15 Juni 2021 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1133120210607619 tanggal 15 Juni 2021 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
- Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00142649.AH.05.01 TAHUN 2021
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : Honda City All New E A/T, Nomor Rangka: MRHGM6640JTJT811014, Nomor Mesin: L15Z15205711, Tahun: 2018, Nomor Polisi: DD1612 KV: (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil = Rp. 300.000.000,-
Kerugian Immateriil = Rp. 200.000.000,-
Total ________________________(+)
= Rp. 500.000.000,-
- Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: Honda City All New E A/T, Nomor Rangka: MRHGM6640JTJT811014, Nomor Mesin: L15Z15205711, Tahun: 2018, Nomor Polisi: DD1612 KV (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
|