Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mks Pangeran PT. MEGA AUTO FINANCE Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 07 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pangeran
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEBRI YANSENS BOMBING, SH., MH, DkkPangeran
Tergugat
NoNama
1PT. MEGA AUTO FINANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)yang dilakukan TergugatPT. Mega Auto Finance terhitung tanggal 02 Mei 2019 berdasarkan surat No: 041/MAF/HRD/IV/2019 tertanggal 22April 2019 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk Membayar upah kepada Penggugat sebesar Rp.4.200.000.- (empat juta dua ratus ribu rupiah) per bulan selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sampai dengan adanya putusan yang berkekutan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menyatakan Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat Putus berdasarkan Putusan ini;
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak atas terputusnya hubungan kerja sebagaimana berikut:
  • Uang Pesangon                                : 9 x 2 x Rp.4.200.000                                                                     = Rp.75.600.000
  • Uang Penghargaan Masa Kerja        : 4 x 4.200.000.-  
  •               Rp.92.400.000.-

 

  • Uang Penggantian Hak                    :15% x 92.400.000.-

= Rp.13.860.000,-

Gaji yang belum dibayarkan: 4 x 4.200.000,-

= Rp.16.800.000,-

  •              Rp.36.660.000.-

Total keseluruhan                            :=Rp.123.060.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya