Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk Seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Jujur
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah sebidang tanah yang Dahulu terletak di Kampung Bung, Kelurahan Tamalanrea Jaya, kecamatan Biringkanaya Kotamadya Ujung Pandang, dahulu desa Tamalanrea kecamatan mandai kabupaten Maros, dikenal dengan Persil No.23 D.III Kohir 822 C.1 Luas Kurang Lebih 1 Ha, sebagian telah dijual kepada Drs. Andi Amran Hamid seluas 3.683 m2 dan Ir.Muhammad Said Didu, seluas 2.500 m2 sehingga luasnya tersisa ±3.817 m2dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Jl. Perintis Kemerdekaan (poros Ujung Pandang-Maros)
Timur : Jalanan dan Kompleks Perumahan Hartaco sekarang jalan perintis kemerdekaan V;
selatan : Kompleks eks Akademi Hukum Nasional
barat : Tanah Milik Said Didu
- Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekutorial berdasarkan Penetapan Eksekusi No.35 EKS /2017/PN. Mks. jo.No.150/Pdt.G/1987/PN.Uj.Pdg Tertanggal 18 Januari 2018;
- Menyatakan bahwa jual beli Terlawan III dengan Abd.Gani Pawawo atas lokasi tanah Milik Pelawan yang menjadi dasar terbitnya mutasi pada sertipikat hak Milik Nomor 29/Tamalanrea Biringkanaya tertanggal 12 Agustus 1971 dengan gambar situasi No.103 tahun 1971 tertanggal 9 agustus 1971 dengan Luas 7.540 M2 atas nama Terlawan III menjadi Abd.Gani Pawawo adalah tidak sah, dan tidak mengikat Pelawan;
- Menghukum Turut Terlawan untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II /Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya Perkara ini;
- Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan Lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul upaya Hukum
|