Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
254/Pdt.G/2024/PN Mks Widodo Adi 1.PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (Bank BCA) Cq. Kanwil Wilayah IV Bank BCA Makassar
2.KEMENTERIAN KEUANGAN Cq.DIREKTUR JENDRAL KEKAYAAN NEGARA SULAWESI SELATAN Cq.KPKNL Kota Makassar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 254/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Widodo Adi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK CENTRAL ASIA Tbk (Bank BCA) Cq. Kanwil Wilayah IV Bank BCA Makassar
2KEMENTERIAN KEUANGAN Cq.DIREKTUR JENDRAL KEKAYAAN NEGARA SULAWESI SELATAN Cq.KPKNL Kota Makassar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan risalah lelang yang terbitkan Tergugat II terhadap SHM No.20143/Lariang Bangi luas ± 132 m2 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  4. MenyatakanTergugat I sebagai pemenang lelang berdasarkan risalah lelang SHM No.20143/Lariang Bangi luas ± 132 m2 batal dan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum/memerintahkan kepada Tergugat II untuk membatalkan risalah lelang SHM No. 20143/Lariang Bangi luas ± 132 m2
  6. Menyatakan Penggugat adalahpemilik tanah dan bangunan (Ruko) terletak di Jalan Gunung Latimojong No.88, Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi-Selatan, SHM No.20143/Lariang Bangi luas ± 132 m2;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);
  9. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak