Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
785/Pid.B/2024/PN Mks ANGELITA FUJI LESTARI, SH 1.MUH.ARIF Alias ARIF Bin KAMARUDDIN
2.RIZALDY RIZAL Alias ALDI Bin RIZAL RAZAK
3.ARDI MARDIANTO Alias ARDI Bin WENDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 785/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-916/P.4.10.8/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELITA FUJI LESTARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.ARIF Alias ARIF Bin KAMARUDDIN[Penahanan]
2RIZALDY RIZAL Alias ALDI Bin RIZAL RAZAK[Penahanan]
3ARDI MARDIANTO Alias ARDI Bin WENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa terdakwa I MUH. ARIF Alias ARIF Bin KAMARUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II RIZALDY RIZAL Alias SANDY Bin RIZAL RAZAK dan terdakwa III ARDI MARDIANTO Alias ARDI Bin WENDI pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2024, bertempat  di Jalan Nusantara (depan Café Venus) Kelurahan Ende Kecamatan Wajo Kota Makassar atau setidak-tidaknya di suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan sengaja melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang terhadap saksi WAHYONO Alias GENJI Bin ISMAIL perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

 

  • Bahwa berawal ketika terdakwa I MUH. ARIF Alias ARIF Bin KAMARUDDIN bersama-sama dengan terdakwa II RIZALDY RIZAL Alias SANDY Bin RIZAL RAZAK dan terdakwa III ARDI MARDIANTO Alias ARDI Bin WENDI yang merupakan penjual telur puyuh di Jalan Nusantara kemudian melihat saksi Wahyono sehingga terdakwa I pun langsung menawarkan telur puyuh kepada saksi Wahyono yang mana pada saat itu saksi Wahyono tidak ingin membeli telur puyuh tersebut dan berkata “kau kenal ja toh” merasa emosi terdakwa I pun langsung menyimpan telur puyuh yang dibawa dan mendekati saksi wahyono dan mengambil batu yang ada disekitar terdakwa I dan melempar batu kearah saksi wahyono namun batu tersebut tidak mengenai saksi Wahyono sehingga terdakwa I pun menendang motor saksi Wahyono sampai terjatuh sehingga saksi Wahyono pun mengatakan “Sundala ini” merasa tidak terima terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III pun langsung memukul saksi Wahyono dengan cara terdakwa I menggunakan tangan sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian kepala saksi wahyono, terdakwa II mengenai bagian muka saksi Wahyono sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa III mengenai wajah sebanyak 3 (tiga) kali, selanjutnya terdakwa I mengambil batu dan memukul menggunakan batu tersebut dan mengenai wajah sebelah kiri saksi Wahyono dan pada saat melihat saksi Wahyono tertunduk terdakwa I pun kembali memukul saksi Wahyono sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan terdakwa I, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa pergi meninggalkan saksi Wahyono.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III tersebut saksi Wahyono Alias GENJI Bin ISMAIL mengalami luka sebagai berikut :
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka sebagai berikut :
  • Luka pertama satu luka terbuka di daerah belakang telinga kiri dengan ukuran Panjang dua sentimeter dan lebar satu sentimeter berwarna kemerahan. Tampak perdarahan aktif. Daerah disekitar luka tidak ada kelainan
  • Luka kedua satu luka terbuka didaerah ubun-ubun dengan Panjang nol koma empat sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter berwarna kemerahan. Tampak perdarhan aktif. Daerah disekitar luka tidak ada kelainan
  • Luka ketiga satu luka lecet didaerah bawah bawah mata kiri dengan Panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma enam sentimeter. Daerah sekitar luka tidak ada kelainan.
  • Luka keempat satu luka memar di daerah dahi kiri dengan Panjang tiga koma lima sentimeter dan lebar tiga sentimeter berwarna kemerahan tidak disertai perdarahan. Daerah disekitar luka tidak ada kelainan.
  • Luka kelima satu luka lecet di daerah pelipis kiri dengan Panjang dua sentimeter dan lebar nol koma delapan sentimeter berwarna kemerahan disertai pengelupasan kulit ari, disertai perdarahan aktif. Daerah disertai luka tidak ada kelainan.
  • Luka keenam satu luka lecet di daerah hidung dengan Panjang nol koma enam sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter. Tampak pengelupasan kulit arid an bitnik-bintik perdarahan. Daerah disekitar luka tidak ada kelaianan.
  • Luka ketujuh satu luka lecet di daerah rahang kanan bawah dengan Panjang satu koma lima sentimeter dan lebar nol koma tiga sentimeter berwarna kemerahan. Tampak perdarahan dan pengelupasan kulit ari. Daerah disekitar luka tidak ada kelainan
  • Luka kedelapan satu luka lecet di daerah punggung tangan kiri dengan Panjang tiga sentimeter dan lebar nol koma empat sentimeter berwarna kemerahan disertai pengelupasan kulit ari. Daerah di sekitar luka tidak ada kelainan.

 

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Makassar pada tanggal 28 April 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Denny Mathius,M.Kes, Sp.F diperolh kesimpulan sebagai berikut :

Ditemukan enam luka tertutup dan luka dua luka terbuka Yaitu : enam luka lecet pada bagian matakiri, dahi, pelipis kiri, hidung, rahang bawah kanan dan punggung tangan kiri, luka tersebut akibat perlukaan permukaan tumpul. Dua luka terbuka berupa luka robek pada belakang telinga kiri dan ubun-ubun. Luka tersebut akibat perlukaan permukaan tumpul. Luka tersebut tidak mengakibatkan gangguan fungsi pada organ yang terluka. Dan setelah dilakukan perawatan luka korban diizinkan untuk pulang.

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya