Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2024/PN Mks PT Arthaasia Finance 1.ARAS KADIR
2.YULIANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Arthaasia Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Feriyandi Adam, S.H., M.H., C.L.A.PT Arthaasia Finance
Tergugat
NoNama
1ARAS KADIR
2YULIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT LESTARI JAYA ANUGRAH MANDIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
  3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 460111700047 tertanggal 20 April 2017 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
  4. Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 460111700047 tertanggal 20 April 2017.
  5. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 460111700047 tertanggal 20 April 2017 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II Sah Demi Hukum.
  6. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W23.00064303.AH.05.01 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Sah Demi Hukum.
  7. Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Mesin 6HK1-664452, Nomor Rangka MHCFVR34PGJ000671, No. Polisi DD 8567 YA, No. BPKB M-09287509R, BPKB atas nama PT LESTARI JAYA ANUGRAH MANDIRI (TURUT TERGUGAT).
  8. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, dan/atau siapapun untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan ISUZU, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Mesin 6HK1-664452, Nomor Rangka MHCFVR34PGJ000671, No. Polisi DD 8567 YA, No. BPKB M-09287509R, BPKB atas nama PT LESTARI JAYA ANUGRAH MANDIRI (TURUT TERGUGAT) kepada PENGGUGAT.
  9. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Mesin 6HK1-664452, Nomor Rangka MHCFVR34PGJ000671, No. Polisi DD 8567 YA, No. BPKB M-09287509R, BPKB atas nama PT LESTARI JAYA ANUGRAH MANDIRI (TURUT TERGUGAT).
  10. Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Mesin 6HK1-664452, Nomor Rangka MHCFVR34PGJ000671, No. Polisi DD 8567 YA, No. BPKB M-09287509R, BPKB atas nama PT LESTARI JAYA ANUGRAH MANDIRI (TURUT TERGUGAT), dinyatakan Sah Demi Hukum.
  11. Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Mesin 6HK1-664452, Nomor Rangka MHCFVR34PGJ000671, No. Polisi DD 8567 YA, No. BPKB M-09287509R, BPKB atas nama PT LESTARI JAYA ANUGRAH MANDIRI (TURUT TERGUGAT), berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W23.00064303.AH.05.01 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Selatan atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku.
  12. Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU, Tahun 2017, Warna Putih, Nomor Mesin 6HK1-664452, Nomor Rangka MHCFVR34PGJ000671, No. Polisi DD 8567 YA, No. BPKB M-09287509R, BPKB atas nama PT LESTARI JAYA ANUGRAH MANDIRI (TURUT TERGUGAT), berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W23.00064303.AH.05.01 Tahun 2017, Sah Demi Hukum.
  13. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT senilai Rp3.524.967.103,- (tiga miliar lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu seratus tiga rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
  14. Memerintahkan untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I, dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jl. Pampang 2 Perum Graha Surandar Blok D No. 15, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
  15. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I, dan TERGUGAT II yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Jl. Pampang 2 Perum Graha Surandar Blok D No. 15, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
  16. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan Putusan aquo.
  17. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  18. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak