Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Mks JUNAEDI KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN cq. DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN cq UNIT I SUBDIT II HARDA BANGTAH DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat 2
Pemohon
NoNama
1JUNAEDI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN cq. DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN cq UNIT I SUBDIT II HARDA BANGTAH DITRESKRIMUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohon Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Termohon Praperadilan Nomor : S.Tap/1/I/2024/ Ditreskrimum tanggal 16 Januari 2024 tentang PERALIHAN STATUS dari SAKSI menjadi TERSANGKA atas nama Tersangka JUNAEDI jo. Sprin-Sidik/226/X/RES.1.11/2023/ Krimum tanggal 23 Oktober 2023 jo. Laporan Polisi Nomor : LP/B/562/VI/2023/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 26 Juni 2023 dengan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP adalah batal demi hukum atau TIDAK SAH;
  3. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon Praperadilan atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/562/VI/2023/ SPKT POLDA SULSEL tanggal 26 Juni 2023;
  4. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon Praperadilan;
  5. Menyatakan segala sesuatu sehubungan dengan penyitaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/562/VI/2023/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 26 Juni 2023 adalah batal demi hukum atau TIDAK SAH;
  6. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak;
  7. Memulihkan hak-hak Tersangka dalam kedudukan, harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum dan membebankan Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya