Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
530/Pid.Sus/2024/PN Mks RESKIYANTI ARIFIN, SH SUHARDI Alias SOGET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 530/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3086/ P.4.10/ Enz.2/05/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIYANTI ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI Alias SOGET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 ----- Bahwa Terdakwa SUHARDI als SOGET bersama dengan FALDYANSYAH , M.als ALDI (Dituntut secara terpisah/Splitsing), pada hari Sabtu tanggal 27 januari 2024  sekira pukul 14.30 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Tupai Kota Makassar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi FALDYANSYAH M als ALDI datang menemui terdakwa untuk meminta uang yang dititipkan teman saksi FALDYANSYAH M als ALDI kepada Terdakwa. Setelah memberikan uang tersebut Terdakwa bertanya kepada saksi FALDYANSYAH M als ALDI “adakah sabu?”, saksi FALDYANSYAH M als ALDI menjawab “adaji tapi anunya temanku kalau mauko harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa berkata “iya pale pergi mako ambilki”. Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), lalu saksi FALDYANSYAH M als ALDI menyuruh Terdakwa untuk menunggu. Selang beberapa menit saksi FALDYANSYAH M als ALDI kembali menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening berisikan sabu-sabu, setelah menerima paket sabu-sabu tersebut Terdakwa menyimpan kedalam kantong celana yang Terdakwa gunakan lalu Terdakwa pulang kerumah yang beralamat di Jalan Badak Kel. Bonto Biraeng Kec. Mamajang Kota Makassar.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Saksi YUSRIVAL ILHAM yang menginformasikan di Jalan Badak Kel. Bonto biraeng Kec. Mamajang Kota Makassar tepatnya di Kost Karyawan sering terjadi penyalagunaan narkotika. Saksi YUSRIVAL ILHAM bersama Tim Narkoba Polrestabes menuju tempat yang dimaksud. Sesampainya dilokasi tersebut saksi YUSRIVAL ILHAM bersama tim melihat Terdakwa sementara berjalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu saksi YUSRIVAL ILHAM bersama tim mendekati Terdakwa, Terdakwa mengetahui keberadaan saksi YUSRIVAL ILHAM langsung membuang 1 (satu) sachet plastic bening berisikan sabu-sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca kelantai. Saksi YUSRIVAL ILHAM langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet plastic bening berisikan sabu-sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca dilantai dan ditemukan pada Terdakwa 2 (dua) buah korek api yang tersimpan didalam kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
    • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0476/NNF/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 Menyimpulkan bahwa :
  • 1 (Satu) sachet plastik yang berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0418 gram
  • 2 (dua) buah korek api gas
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0225 gram
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine

Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I No. 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP .

 

ATAU

KEDUA :

         -------Bahwa Terdakwa SUHARDI ALS SOGET bersama dengan  FALDYANSYAH , M.als ALDI (Dituntut secara terpisah/Splitsing), pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di di Jalan Badak Kel. Bonto Biraeng Kec. Mamajang Kota Makassar atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Saksi YUSRIVAL ILHAM yang menginformasikan di Jalan Badak Kel. Bonto biraeng Kec. Mamajang Kota Makassar tepatnya di Kost Karyawan sering terjadi penyalagunaan narkotika. Saksi YUSRIVAL ILHAM bersama Tim Narkoba Polrestabes menuju tempat yang dimaksud. Sesampainya dilokasi tersebut saksi YUSRIVAL ILHAM bersama tim melihat Terdakwa sementara berjalan dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Lalu saksi YUSRIVAL ILHAM bersama tim mendekati Terdakwa, Terdakwa mengetahui keberadaan saksi YUSRIVAL ILHAM langsung membuang 1 (satu) sachet plastic bening berisikan sabu-sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca kelantai. Saksi YUSRIVAL ILHAM langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet plastic bening berisikan sabu-sabu dan 1 (satu) buah pireks kaca dilantai dan ditemukan pada Terdakwa 2 (dua) buah korek api yang tersimpan didalam kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya terdakwa.  bersama barang bukti diamankan ke kantor Polrestabes Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa setelah diinterogasi Terdakwa menjelaskan bahwa paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari saksi FALDYANSYAH, M als ALDI
  • Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dan terdakwa bukanlah beroperasi sebagai Dokter, Apoteker atau tenaga medis lainnya serta narkotika tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 0476/NNF/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 Menyimpulkan bahwa :
  • 1 (Satu) sachet plastik yang berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0418 gram
  • 2 (dua) buah korek api gas
  • 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi Kristal bening dengan berat netto 0,0225 gram
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine

Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I No. 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya