Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
452/Pid.B/2024/PN Mks WIRYAWAN BATARA KENCANA, SH H. M. RUSLI. H. SAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 452/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2692/P.4.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIRYAWAN BATARA KENCANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H. M. RUSLI. H. SAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa H. M. RUSLI. H. SANI, pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 21.30 wita dan pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Korban 40.000 Jiwa Lr.5B No.04 Rt.007/Rw.003 Kel. Rappojawa Kec. Tallo Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 18.00 wita bertempat di Komp. BTN Minasa Upa Blok A.6 No.1 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar, saksi ADE REZKI ISMANTARI alias ADE bersama dengan saksi ABD. RAHMAN Bin MUHAMMAD ARSYAD alias IHSAN dan saksi ASDI ARIF alias ADI (yang ketiganya penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) telah melakukan pencurian terhadap barang milik saksi korban KASMUNJI HARTO berupa beberapa buah emas Batangan, beberapa buah perhiasan emas dan sertipikat Deposito Bank BNI, Bank BRI dan Bank BTN serta 2 (dua) buku BPKB kendaraan roda empat dan sebuah Pasport atas nama RIKA yang semuanya tersimpan didalam brankas.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar jam 21.30 wita, saksi ADE REZKI ISMANTARI alias ADE bersama dengan saksi ABD. RAHMAN Bin MUHAMMAD ARSYAD alias IHSAN dan saksi ASDI ARIF alias ADI menjual 2 (dua) buah gelang emas milik saksi korban tersebut kepada Terdakwa H.M. RUSLI. H. SANI di Jl. Korban 40.000 Jiwa Lr.5B No.04 Rt.007/Rw.003 Kel. Rappojawa Kec. Tallo Kota Makassar dengan total harga sebesar Rp.32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar jam 12.30 wita bertempat di Jl. Korban 40.000 Jiwa Lr.5B No.04 Rt.007/Rw.003 Kel. Rappojawa Kec. Tallo Kota Makassar, saksi ASDI ARIF alias ADI melalui ibunya yakni saksi RATNA menjual kepada terdakwa 1 (satu) buah emas batangan milik saksi korban dengan berat 100 (seratus) gram dengan harga sebesar Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), kemudian pada hari dan tempat  yang  sama sekitar jam 16.30 wita saksi ABD. RAHMAN Bin MUHAMMAD ARSYAD alias IHSAN menjual kepada terdakwa 1 (satu) buah emas Batangan milik saksi korban dengan berat 100 (seratus) gram dengan harga sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan juga menitipkan kepada terdakwa 4 (empat) buah emas batangan milik saksi korban yang masing-masing seberat 100 (seratus) gram dengan perjanjian akan diambilnya kembali.
  • Bahwa pada saat terdakwa membeli dan menerima titipan perhiasan emas dan emas batangan tersebut dari saksi ADE REZKI ISMANTARI alias ADE, saksi ABD. RAHMAN Bin MUHAMMAD ARSYAD alias IHSAN dan saksi ASDI ARIF alias ADI, seharusnya terdakwa merasa curiga atau patut menduga kalau perhiasan emas dan emas Batangan yang dibelinya tersebut adalah hasil kejahatan karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikannya berupa kwitansi pembelian dan terdakwa membelinya dibawah harga pasaran namun terdakwa tetap membelinya, hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya