Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
692/Pid.Sus/2024/PN Mks JOHARIANI, SH HASRIANI Alias ACCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 692/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4002/P.4.10.4/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOHARIANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRIANI Alias ACCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

---------Bahwa terdakwa HASRIANI Alias ACCE bersama-sama FAJAR BIN SUGIANTO Alias FAJAR (berkas Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 00.00 wita atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Inspeksi Kanal Kel Tamamaung Kec. Panakkukang Kota Makassar atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan perobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal pada hari senin  tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 10.00 wita, terdakwa Hasriani Alias Acce  menemui saksi Fajar  Bin Sugianto Alias Fajar ditempat kerjanya di Daya. Selanjutnya saksi Fajar menyuruh terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sehingga terdakwa mencari penjual narkotika jenis sabu melalui Media Online Instagram lalu terdakwa menemukan akun BREAKING BAD. UTM, setelah itu terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak seperempat dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menggunakan akun INFEKSIUZ-666.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 16.30 wita, saksi  Fajar menjemput  terdakwa di jalan  kemerdekaaan Perintis Makassar menggunakan sepeda motor lalu saksi  Fajar bersama terdakwa menuju ke jalan Sunu Kota Makassar. Pada saat Warung makan Sop Saudara Jalan Sunu, saksi Fajar mengambil Handphone milik terdakwa Hasriani Alias Acce lalu mengecek Saldo di aplikasi DANA terdakwa Hasriani dan melihat hanya  tersimpan uang sebesar Rp 250.000,-( dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga saksi Fajar ke Indomaret mentransfer uang ke aplikasi Bank DANA milik terdakwa Hasriani dengan Nomor 083862738714 sebesar Rp 300.000,-. Setelah itu, saksi Fajar kembali ke warung makan sop untuk melakukan pembelian Narkotika melanjutkan pesanan sabu terdakwa Hasriani Alias Acce di akun BREAKING BAD. UTM sebanyak seperempat dengan harga Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) dengan melakukan transfer uang di aplikasi Dana dengan Nomor 083862738714.
  • Bahwa pemilik akun BREAKING BAD. UTM baru mengirimkan maps/lokasi tempelan sabu sekitar jam 23.45 wita sehingga saksi Fajar bersama terdakwa langsung berangkat ke lokasi/map di jalan Inspeksi Kanal Kel Tamamaung Kec Panakkukang Kota Makassar. Pasa saat dilokasi maps, saksi Fajar menyuruh terdakwa Hasriani Alias Acce menunggu di atas sepeda motor sedangkan saksi Fajar yang mencari narkotika jenis sabu narkotika tersebut. Selanjutnya sekitar jam 00.30 wita, disaat saksi Fajar sementara mencari tempelan, Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar yang telah memperoleh informasi mendatangi terdakwa Hasriani Alias Acce bersama saksi Fajar lalu menemukan 1 (satu) unit handphone ditangan saksi Fajar yang berisi maps/lokasi tempelan sabu sehingga saksi Fajar disuruh melanjutkan pencarian sebagaimana maps lalu saksi Fajar menemukan 1 (satu) sachet plastic berisi sabu terbungkus plastic kecil warna biru di rumput tanah samping tembok kemudian saksi Fajar serahkan kepada Polisi. Selanjutnya saat diintrogasi, terdakwa bersama saksi fajar mengakui jika 1 (satu) sachet sabu diperoleh dengan cara dibeli dari akun BREAKING BAD. UTM dengan harga Rp 500.000,- sehingga terdakwa Hasriani Alias Acce dan saksi Fajar bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hokum;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa mengetahui membeli, menerima, narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin adalah melanggar hukum;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 0631/NNF/II/2024  Tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, Apt Eka Agustiani, S.Si bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening sabu dengan berat netto awal 0,1214 gram dan berat akhir 0,0902 gram, 1 (satu) botol plastic berisi urine Hasriani Alias Acce, 1 (satu) botol plastic berisi urine Fajar Bin Sugianto Alias Fajar adalah benar (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika ------

 

A T A U

KEDUA :

 

----------Bahwa terdakwa HASRIANI Alias ACCE bersama-sama FAJAR BIN SUGIANTO Alias FAJAR (berkas Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 00.30 wita atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Inspeksi Kanal Kel Tamamaung Kec. Panakkukang Kota Makassar atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar,  melakukan perobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal saat saksi Wahyu Trianto dan saksi Arjun Saputra yang tergabung dalam  Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar memperoleh informasi jika di Jalan Inspeksi Kanal Kel Tamamaung Kec. Panakkukang Kota Makassar, ada seorang perempuan sedang duduk diatas sepeda motor dan seorang laki-laki seperti sedang mencari sesuatu sehingga saksi Wahyu bersama Tim mendatangi lokasi tersebut dan menemukan terdakwa Hasriani Alias Acce se-dang duduk diatas sepeda motor sedangkan saksi Fajar Bin Sugianto Alias Fajar sedang mencari sesuatu dengan tangan yang memegang handphone sehingga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Hasriani namun tidak ditemukan sesuatu. Selanjutnya Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar menyuruh saksi Fajar untuk melanjutkan pencarian sebagaimana maps lalu saksi Fajar menemukan 1 (satu) sachet plastic berisi sabu terbungkus plastic kecil warna biru di rumput tanah samping tembok lalu diserhakna kepada  Tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar.
  • Bahwa saat diintrogasi, saksi Fajar dan terdakwa Hasriani mengakui 1 (satu) sachet plastic berisi sabu adalah milik saksi Fajar dan terdakwa yang dibeli dari akun BREAKING BAD. UTM seharga Rp 500.000,-  sehingga Terdakwa Hasriani dan saksi Fajar bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa mengetahui memiliki, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin adalah melanggar hokum;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0631/NNF/II/2024  Tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, Apt Eka Agustiani, S.Si bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening sabu dengan berat netto awal 0,1214 gram dan berat akhir 0,0902 gram, 1 (satu) botol plastic berisi urine Hasriani Alias Acce, 1 (satu) botol plastic berisi urine Fajar Bin Sugianto Alias Fajar adalah benar (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika;

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya