Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
392/Pdt.Bth/2023/PN Mks FATMAWATI ALAM 1.IR SRI ASRI WULANDARI
2.PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR WILAYAH 07 MAKASSAR
Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 392/Pdt.Bth/2023/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FATMAWATI ALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Candra Yudi Arsana, S.H.,M.H.FATMAWATI ALAM
Tergugat
NoNama
1IR SRI ASRI WULANDARI
2PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR WILAYAH 07 MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perlawanan Pelawan Eksekusi adalah tepat, benar dan beralasan hukum untuk diterima.
  3. Menyatakan bahwa Terlawan I adalah pembeli yang tidak beritikad baik dikarenakan melakukan pembelian yang tidak dengan harga wajar, terhadap sebidang tanah seluas 461 M2  berikut dengan bangunan diatasnya berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor : 20293/LOSARI (dahulu 679/Maloku) atas nama Nyonya FATMAWATI ALAM, terletak dijalan Manggis Nomor 18 (pada SHM tertulis Nomor 16) Kelurahan Losari (dahulu Kelurahan Maloku), Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, (Dahulu Kotamadya Ujung Pandang), Provinsi Sulawesi Selatan.
  4. Menyatakan batal demi hukum Kutipan Risalah lelang Nomor : 226/72/2023 tertanggal 01 Maret 2023 yang diterbitkan oleh Turut Terlawan I, dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
  5. Menunda dan atau membatalkan eksekusi pengosongan berdasarkan surat  Nomor : 37 EKS/Ris.Lelang/2023/PN.Mks tertanggal 6 Oktober 2023 terhadap sebidang tanah tanah seluas 461 M2 berikut dengan bangunan diatasnya berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor : 20293/LOSARI (dahulu 679/Maloku) atas nama Nyonya FATMAWATI ALAM, terletak dijalan Manggis Nomor 18 (pada SHM tertulis Nomor 16) Kelurahan Losari (dahulu Kelurahan Maloku), Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, (Dahulu Kotamadya Ujung Pandang), Provinsi Sulawesi Selatan. Sampai adanya Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.
  6. Menghukum para Terlawan dan para Turut Terlawan untuk membayar biaya yang muncul akibat adanya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak