Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2024/PN Mks Daniel Jacob Samson PT. Bank Mega, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Daniel Jacob Samson
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andre Mira Runtuwene, S.H.Daniel Jacob Samson
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota Makassar cq. Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp.63.051.000,-.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara:
    Materil/ Biaya untuk Jasa Advokat sebesar Rp.150.000.000. (seratus lima puluh juta Rupiah); dan
    Inmateril sebesar Rp.1.000.000.000. (satu milyar Rupiah).
    Total Rp.1.150.000.000,-. (satu milyar seratus lima puluh juta Rupiah)
  5. Menghukum Turut Tergugat, untuk melakukan Mediasi antara Penggugat dan TERGUGAT, dengan menerbitkan Anjuran Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dengan nilai sebagai berikut:
    Masa Kerja, 12 Tahun
    Pesangon, 9x16.000.000 = Rp.144.000.000.
    Penghargaan Masa Kerja, 5x16.000.000 = Rp.80.000.000.
    Cuti yang belum gugur, Rp.0.
    Total, Rp.224.000.000.
    Sedangkan yang diberikan oleh Tergugat berdasarkan Perjanjian Bersama nomor 231/Rmks-PB/2022 tertanggal 12 September 2022 hanya senilai Rp.160.949.000,-. Sehingga kerugian yang timbul akibat tindakan Tergugat kepada Penggugat adalah Nilai Pesangon berdasarkan aturan yakni Rp.224.000.000,-. dikurangi seperti dalam Perjanjian Bersama yaitu Rp.160..949.000,-. Dengan demikian kerugian PENGGUGAT akibat tindakan Tergugat adalah sebesar Rp.63.051.000,-.;
  6. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun ada/ terdapat upaya Banding maupun Kasasi.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara sesuai dengan Undang-Undang RI yang berlaku.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak