Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dalam pencatatan identitas PEMOHON dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON yang terletak Nama Ayah PEMOHON yang sebelumnya tidak tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 500/A, seharusnya tercatat dengan nama CHARLES SUTANTO;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dalam pencatatan identitas PEMOHON dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON yang terletak di kolom nama ayah pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371132809180013 PEMOHON, dimana kekeliruannya yaitu nama ayah PEMOHON TAN SUN TJAE adalah salah/keliru, nama ayah PEMOHON yang benar adalah CHARLES SUTANTO;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|