Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.Bth/2020/PN Mks PT BANK JTRUST INDONESIA TBK 1.HARDY PANGDANI
2.WAHYUDI PRASETIO
3.PT. ANTABOGA DELTA SEKURITAS INDONESIA
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL MAKASSAR
Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 203/Pdt.Bth/2020/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK JTRUST INDONESIA TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HARDY PANGDANI
2WAHYUDI PRASETIO
3PT. ANTABOGA DELTA SEKURITAS INDONESIA
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan  ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN  yang benar dan beritikad baik dan PELAWAN  berhak dilindungi secara hukum atas Objek Eksekusi pengosongan.
  3. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi yang dilaksanakan :
  • Pada tanggal 14 November 2019, sebagaimana Grrosse Risalah Lelang Nomor : 1328/72/2019 yang pelaksanaan lelang ini dilakukan oleh Doktor Hj.ST. Naisjiah S.H., M.H., NIP. 196806271992032002, pelaksanaan lelang Pengadilan Negeri Makassar bertindak dalam jabatannya untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Makassar beradasarkan Surat Tugas Nomor : 1 Del/Eks/2018/PN.Mks Jo. Nomor : 31/Eks/2016/PN.Sby Jo. Nomor : 55/Pdt.G/2012/PN.Sby tanggal 30 Agustus 2019 melalui perantaraan KPKNL Makassar (in casu TERLAWAN IV)

 

harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

  1. Menyatakan :
  • Grrosse Risalah Lelang Nomor : 1328/72/2019 tanggal 14 November  2019;

harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

 

  1. Membatalkan eksekusi pengosongan atas :
  • Sebidang tanah dan bangunan, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 20083/Pattunuang, seluas 166 M2 tercatat atas nama PT Bank Jtrust Indonesia Tbk., yang terletak di Jalan Sulawesi No.50, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo Kota Makassar;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding ataupun kasasi (uitvoerbar bij vooraad).
  2. Menghukum PARA TERALAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk mentaati dan tunduk pada isi putusan.
  3. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak