Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
541/Pid.Sus/2024/PN Mks RESKIANISARI, SH DENO FRY ZALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 541/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3173 /P.4.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIANISARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENO FRY ZALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

----- Bahwa Terdakwa Deno Fry Zaldi pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baji Mainasa 2 Kelurahan Tamarunang Kecamatan Mariso Kota Makassar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sari dengan tujuan pesan sabu-sabu paket 20 dan diiyakan oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 20.00 Wita menghubungi Didi untuk dicarikan paket 15, kemudian Didi mengatakan kepada Terdakwa jika nanti akan ada temannya atas nama Andi (Belum tertangkap/Dpo) yang datang ambil uang karena Andi yang pergi ambil paket sabu-sabu tersebut, kemudian sekira pukul 20.10 Wita Terdakwa bertemu dengan Andi di Jalan Baji Mainasa 2 Kelurahan Tamarunang Kecamatan Mariso Kota Makassar, kemudian Terdakwa memberikan uang kepada Andi sebasar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Andi pergi meninggalkan Terdakwa, sedangkan Terdakwa tetap menunggu ditempat tersebut, kemudian sekira pukul 20.30 wita, Andi datang kembali dan memberikan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi sabu-sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa dan Andi meninggalkan tempat tersebut, tidak lama kemudian, Terdakwa menerima telepon dari Sari dan sepakat untuk bertemu di Jalan Baji Pasarre, kemudian sekira pukul 21.30 Wita, Terdakwa tiba di Jalan Baji Pasarre Kecamatan mamajang Kota Makassar dengan membawa 1 (asatu) sachet sabu-sabu sambil menunggu kedatangan Sari;
  • Bahwa selanjutnya Saksi Dede Julianto dan Saksi Laode Fahrul Ali yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan karena sebelumnya  diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Baji Pasarre sering terjadi transaksi narkotika, pada saat itu Saksi Dede Julianto dan Saksi Laode Fahrul Ali melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan sehingga Saksi Dede Julianto dan Saksi Laode Fahrul Ali datang kearah Terdakwa dan memperkenalkan diri sambil melakukan pemeriksaan, pada saat itu Saksi Dede Julianto dan Saksi Laode Fahrul Ali melihat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu ke tanah, sehingga Saksi Dede Julianto dan Saksi Laode Fahrul Ali menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya dan diserahklan kepada Saksi Laode Fahrul Ali, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Android merek Vivo yang pada saat itu sedang dipegang oleh Terdakwa;
  • Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap Terdakwa yang diakui jika sabu-sabu tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Andi dengan cara dibeli;
  • Bahwa selanjutyaa Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0446/NNF/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, SH, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat 0,0912 (nol koma sembilan satu dua) gram milik Terdakwa Deno Fry Zaldi adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------------

 

Kedua :

 

         -------Bahwa Terdakwa Deno Fry Zaldi pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wita, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Baji Pasarre Kecamatan mamajang Kota Makassar, atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, yakni melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wita Saksi Dede Julianto dan Saksi Laode Fahrul Ali yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Narkoba Polres Makassar melakukan pemantauan karena sebelumnya  diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disekitar Jalan Baji Pasarre Kecamatan mamajang Kota Makassar sering terjadi transaksi narkotika, pada saat itu Saksi Dede Julianto dan Saksi Laode Fahrul Ali melihat gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan sehingga Saksi Dede Julianto dan Saksi Laode Fahrul Ali datang kearah Terdakwa dan memperkenalkan diri sambil melakukan pemeriksaan, pada saat itu Saksi Dede Julianto dan Saksi Laode Fahrul Ali melihat Terdakwa menjatuhkan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu ke tanah, sehingga Saksi Dede Julianto dan Saksi Laode Fahrul Ali menyuruh Terdakwa untuk mengambilnya dan diserahklan kepada Saksi Laode Fahrul Ali, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Android merek Vivo yang pada saat itu sedang dipegang oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutyaa Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Makassar untuk diperiksa lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak meiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0446/NNF/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Asmawati, SH, M.Kes, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLRI Cabang Makassar menyimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat 0,0912 (nol koma sembilan satu dua) gram milik Terdakwa Deno Fry Zaldi adalah benar mengandung Metamfetamina  yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

   ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya