Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
535/Pid.B/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H SAUKANI ABUBAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 535/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3049/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUKANI ABUBAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa terdakwa SAUKANI ABUBAKAR pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan bulan Februari sampai dengan bulan Maret Tahun 2023 bertempat di Jl. Pandang Raya Ruko Saphire No. 3/9 Kec. Panakukang Kota Makassar  tepatnya di PT. Salsabila Travel Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, Terdakwa bersama saksi INDRAWATI selaku pemilik PT. Salsabila Travel Makassar hendak melaksanakan program ibadah umroh untuk jamaah pemberangkatan tanggal 27 Februari 2023. Kemudian saksi H. HUSNI yang merupakan mantan mitra agen bersama PT. Salsabila Travel Makassar dengan masa berlaku 03 September 2019 sampai 03 september 2020 sebagaimana dalam surat perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 3 September 2019, membantu Terdakwa untuk mencari jamaah yang hendak berangkat umroh dengan kesepakatan jika saksi H. HUSNI mendapatkan 10 jamaah maka akan mendapatkan bonus 1 orang jamaah secara gratis. Selanjutnya saksi H. HUSNI mendaftarkan sebanyak 46 orang jamaah dengan biaya perorang Rp. 27.000.000,- sesuai dengan harga penawaran dari Travel PT. Salsabila Travel Makassar. Kemudian saksi H. HUSNI sesuai dengan permintaan saksi INDRWATI untuk melunasi seluruh biaya umroh jamaah dari saksi H. HUSNI sehingga pada awal bulan Februari 2023, saksi H. HUSNI mendatangi kantor PT. Salsabila Travel Makassar dan melakukan pelunasan biaya pemberangkatan jamaah umroh sejumlah Rp. 1.080.000.000,- (satu milyar delapan puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap melalui rekening milik saksi H. HUSNI dengan rincian pada tanggal 16 Januari 2023 saksi H. HUSNI mentransfer sejumlah Rp. 100.000.000,- kemudian pada tanggal 31 Januari 2023 saksi H. HUSNI kembali mentransfer sebesar Rp. 50.000.000,- selanjutnya pada tanggal 02 Februari 2023 saksi H. HUSNI mentransfer Rp. 200.000.000,- dan pada tanggal 03 Februari mentransfer sebesar Rp. 530.000.000,- dimana seluruh uang pembayaran jamaah umroh tersebut, saksi H. HUSNI seluruhnya mengirimkan kerekening PT. Salsabila Travel Makassar.

 

  • Setelah saksi H. HUSNI melunasi seluruh biaya pemberangkatan jamaah umroh, saksi H. HUSNI menunggu Tiket Pesawat yang biasanya PT. Salsabila Travel Makassar akan mengirimkan kepada saksi H. HUSNI seminggu sebelum pemberangkatan. oleh karena tiket pesawat belum dikirim oleh Terdakwa ataupun saksi INDRAWATI seminggu sebelum pemberangkatan, saksi H. HUSNI kemudian mendatangi kantor PT. Salsabila Travel Makassar hendak mempertanyakan keberangkatan jamaah umroh. Setelah sampai di kantor PT. Salsabila Travel Makassar, saksi H. HUSNI mempertanyakan keberangkatan namun Terdakwa menyampaikan kepada saksi H. HUSNI bahwa memang benar Tiket Pesawat belum dibeli hingga saat ini. Kemudian saksi H. HUSNI menyampaikan kepada Terdakwa terkait dengan uang yang sudah dilunasi oleh saksi H. HUSNI, namun Terdakwa langsung menyampaikan kepada saksi H. HUSNI untuk membantunya membiayai biaya Tiket Pesawat Jamaah umroh sejumlah Rp. 717.600.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah).

 

  • Mendengar kendala yang dialami oleh Terdakwa, saksi H. HUSNI yang sudah diberikan kepercayaan oleh jamaah umroh selanjutnya menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi H. HUSNI hanya memiliki uang sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya agar Terdakwa yang menutupinya. Kemudian pada saat itu juga saksi H. HUSNI mempertanyakan pengembalian uang miliknya sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyampaikan akan segera menggantinya karena ada dana dari proyek yang sementara ditunggu sehingga Terdakwa memberikan 2 (dua) buah cek BNI No. CY290601 tanggal 20 Maret 2023 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan No. CY290602 tanggal 16 April 2023 sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang kedua cek tersebut ditandatangani oleh saksi IDRAWATY. Setelah Terdakwa menerima 2 (dua) buah cek BNI tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan nomor rekening miliknya untuk saksi H. HUSNI mentransfer pembelian Tiket Pesawat Jamaah Umroh dan pada saat itu juga saksi H. HUSNI mentransfer uang sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) kerekening yang sudah diberikan oleh Terdakwa secara bertahap. Selanjutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh PT. Salsabila Travel Makassar, seluruh jamaah saksi H. HUSNI berangkat untuk melaksanakan ibadah umroh.

 

  • Bahwa kemudian oleh karena cek pertama yakni No. CY290601 tanggal 20 Maret 2023, saksi H. HUSNI kemudian hendak melakukan pencairan namun sebelumnya saksi H. HUSNI menghubungi Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi H. HUSNI untuk melakukan pencairan bersamaan dengan cek yang kedua No. CY290602 tanggal 16 April 2023. Selanjutnya saksi H. HUSNI menghubungi kembali Terdakwa namun Terdakwa menyampaikan bahwa Cek tersebut tidak memiliki dana yang cukup sehingga tidak dapat dilakukan pencairan. Saksi H. HUSNI kemudian menghubungi beberapa kali Terdakwa untuk meminta uangnya namun Terdakwa tetap memerintahkan Terdakwa untuk menunggu pencairan dana dari proyek miliknya.

 

  • Bahwa pada bulan September 2023, oleh karena Terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi H. HUSNI, selanjutnya saksi H. HUSNI mendatangi kantor PT. Salsabila Travel Makassar dan meminta untuk mengembalikan uang miliknya. Namun seketika itu, Terdakwa kemudian menyerahkan kembali 2 (dua) buah cek BCA No. Cek ER 833558 tanggal 18 September 2023 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan cek BCA No. Cek ER 833559 tanggal 11 September 2023 senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu pada tanggal 03 Oktober 2023 saksi H. HUSNI hendak mencairkan 2 buah cek tersebut dan mendatangi kantor BNI Kanwil Makassar namun 2 buah cek tersebut ditolak dengan alasan dana tidak cukup sebagaimana surat keterangan penolakan.

 

  • Bahwa kemudian dana proyek yang dijanjikan oleh Terdakwa ternyata tidak ada sehingga membuat saksi H. HUSNI mengalami kerugian sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), yang dipergunakan Terdakwa untuk menutupi kekurangan biaya jamaah umroh.

-------- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------- ATAU --------------------------

Kedua :

--------- Bahwa terdakwa SAUKANI ABUBAKAR pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan bulan Februari sampai dengan bulan Maret Tahun 2023 bertempat di Jl. Pandang Raya Ruko Saphire No. 3/9 Kec. Panakukang Kota Makassar  tepatnya di PT. Salsabila Travel Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada didalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, Terdakwa bersama saksi INDRAWATI selaku pemilik PT. Salsabila Travel Makassar hendak melaksanakan program ibadah umroh untuk jamaah pemberangkatan tanggal 27 Februari 2023. Kemudian saksi H. HUSNI yang merupakan mantan mitra agen bersama PT. Salsabila Travel Makassar dengan masa berlaku 03 September 2019 sampai 03 september 2020 sebagaimana dalam surat perjanjian Kerjasama yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 3 September 2019, membantu Terdakwa untuk mencari jamaah yang hendak berangkat umroh dengan kesepakatan jika saksi H. HUSNI mendapatkan 10 jamaah maka akan mendapatkan bonus 1 orang jamaah secara gratis. Selanjutnya saksi H. HUSNI mendaftarkan sebanyak 46 orang jamaah dengan biaya perorang Rp. 27.000.000,- sesuai dengan harga penawaran dari Travel PT. Salsabila Travel Makassar. Kemudian saksi H. HUSNI sesuai dengan permintaan saksi INDRWATI untuk melunasi seluruh biaya umroh jamaah dari saksi H. HUSNI sehingga pada awal bulan Februari 2023, saksi H. HUSNI mendatangi kantor PT. Salsabila Travel Makassar dan melakukan pelunasan biaya pemberangkatan jamaah umroh sejumlah Rp. 1.080.000.000,- (satu milyar delapan puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara bertahap melalui rekening milik saksi H. HUSNI dengan rincian pada tanggal 16 Januari 2023 saksi H. HUSNI mentransfer sejumlah Rp. 100.000.000,- kemudian pada tanggal 31 Januari 2023 saksi H. HUSNI kembali mentransfer sebesar Rp. 50.000.000,- selanjutnya pada tanggal 02 Februari 2023 saksi H. HUSNI mentransfer Rp. 200.000.000,- dan pada tanggal 03 Februari mentransfer sebesar Rp. 530.000.000,- dimana seluruh uang pembayaran jamaah umroh tersebut, saksi H. HUSNI seluruhnya mengirimkan kerekening PT. Salsabila Travel Makassar.

 

  • Setelah saksi H. HUSNI melunasi seluruh biaya pemberangkatan jamaah umroh, saksi H. HUSNI menunggu Tiket Pesawat yang biasanya PT. Salsabila Travel Makassar akan mengirimkan kepada saksi H. HUSNI seminggu sebelum pemberangkatan. oleh karena tiket pesawat belum dikirim oleh Terdakwa ataupun saksi INDRAWATI seminggu sebelum pemberangkatan, saksi H. HUSNI kemudian mendatangi kantor PT. Salsabila Travel Makassar hendak mempertanyakan keberangkatan jamaah umroh. Setelah sampai di kantor PT. Salsabila Travel Makassar, saksi H. HUSNI mempertanyakan keberangkatan namun Terdakwa menyampaikan kepada saksi H. HUSNI bahwa memang benar Tiket Pesawat belum dibeli hingga saat ini. Kemudian saksi H. HUSNI menyampaikan kepada Terdakwa terkait dengan uang yang sudah dilunasi oleh saksi H. HUSNI, namun Terdakwa langsung menyampaikan kepada saksi H. HUSNI untuk membantunya membiayai biaya Tiket Pesawat Jamaah umroh sejumlah Rp. 717.600.000,- (tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah).

 

  • Mendengar kendala yang dialami oleh Terdakwa, saksi H. HUSNI yang sudah diberikan kepercayaan oleh jamaah umroh selanjutnya menyampaikan kepada Terdakwa bahwa saksi H. HUSNI hanya memiliki uang sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya agar Terdakwa yang menutupinya. Kemudian pada saat itu juga saksi H. HUSNI mempertanyakan pengembalian uang miliknya sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa menyampaikan akan segera menggantinya karena ada dana dari proyek yang sementara ditunggu sehingga Terdakwa memberikan 2 (dua) buah cek BNI No. CY290601 tanggal 20 Maret 2023 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan No. CY290602 tanggal 16 April 2023 sejumlah Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang kedua cek tersebut ditandatangani oleh saksi IDRAWATY. Setelah Terdakwa menerima 2 (dua) buah cek BNI tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan nomor rekening miliknya untuk saksi H. HUSNI mentransfer pembelian Tiket Pesawat Jamaah Umroh dan pada saat itu juga saksi H. HUSNI mentransfer uang sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) kerekening yang sudah diberikan oleh Terdakwa secara bertahap. Selanjutnya sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh PT. Salsabila Travel Makassar, seluruh jamaah saksi H. HUSNI berangkat untuk melaksanakan ibadah umroh.

 

  • Bahwa kemudian oleh karena cek pertama yakni No. CY290601 tanggal 20 Maret 2023, saksi H. HUSNI kemudian hendak melakukan pencairan namun sebelumnya saksi H. HUSNI menghubungi Terdakwa namun pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi H. HUSNI untuk melakukan pencairan bersamaan dengan cek yang kedua No. CY290602 tanggal 16 April 2023. Selanjutnya saksi H. HUSNI menghubungi kembali Terdakwa namun Terdakwa menyampaikan bahwa Cek tersebut tidak memiliki dana yang cukup sehingga tidak dapat dilakukan pencairan. Saksi H. HUSNI kemudian menghubungi beberapa kali Terdakwa untuk meminta uangnya namun Terdakwa tetap memerintahkan Terdakwa untuk menunggu pencairan dana dari proyek miliknya.

 

  • Bahwa pada bulan September 2023, oleh karena Terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi H. HUSNI, selanjutnya saksi H. HUSNI mendatangi kantor PT. Salsabila Travel Makassar dan meminta untuk mengembalikan uang miliknya. Namun seketika itu, Terdakwa kemudian menyerahkan kembali 2 (dua) buah cek BCA No. Cek ER 833558 tanggal 18 September 2023 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan cek BCA No. Cek ER 833559 tanggal 11 September 2023 senilai Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu pada tanggal 03 Oktober 2023 saksi H. HUSNI hendak mencairkan 2 buah cek tersebut dan mendatangi kantor BNI Kanwil Makassar namun 2 buah cek tersebut ditolak dengan alasan dana tidak cukup sebagaimana surat keterangan penolakan.

 

  • Bahwa kemudian dana proyek yang dijanjikan oleh Terdakwa ternyata tidak ada sehingga membuat saksi H. HUSNI mengalami kerugian sejumlah Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), yang dipergunakan Terdakwa untuk menutupi kekurangan biaya jamaah umroh.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya