Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
771/Pid.B/2024/PN Mks ANDI ILFIAH, SH RISAL REWA Bin ABDULLAH DG.REWA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 771/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4382 /P.4.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ILFIAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISAL REWA Bin ABDULLAH DG.REWA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa Terdakwa RISAL REWA Bin ABDULLAH DG. REWA bersama dengan Lk. ADI (DPO), pada sekitar bulan Februari 2024 sampai dengan bulan April 2024 sekitar jam 03.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Dg. Tantu Kel. Rappokalling Kec. Tallo Kota Makassar atau pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa RISAL REWA Bin ABDULLAH DG. REWA yang merupakan saudara kandung (adik kandung) dari saksi korban H.M. RAMLI Bin ABDULLAH DG. REWA yang mana orangtua terdakwa dan saksi korban bernama ABDULLAH DG REWA (Almarhum) dan nama ibu bernama SITTI AMANG DG  SAGA (Almarhumah) serta terdakwa anak ke-9 (sembiilan) dari 9 (sembilan) bersaudara.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar bulam Februari 2024 sekitar jam 03.00 wita, terdakwa bersama Lk. ADI (DPO) telah 5 (lima) kali mengambil barang-barang milik saksi korban dengan cara awalnya terdakwa bersama Lk. ADI masuk ke dalam Gudang milik saksi korban yang terletak di Jl. Dg. Tantu Kel Rappokalling Kec Tallo Kota Makassar dengan cara terlebih dahulu memanjat pagar tembok Gudang tersebut, setelah itu terdakwa bersama Lk. ADI masuk kedalam gudang milik saksi korban dan mengambil barang milik saksi korban yang berada didalam gudang tersebut berupa 200 (dua ratus) kilo besi tua, 100 (seratus) kilo Timah dan 2 (dua) buah Aki Mobil kemudian terdakwa bersama Lk. ADI membawa pergi barang-barang tersebut dan menyimpannya di samping Kantor Lurah Rappokalling Makassar, dan keesokan harinya terdakwa bersama Lk. ADI mengambil kembali barang-barang tersebut dan selanjutnya Lk. ADI pergi menjual barang berupa 200 (dua ratus) kilo besi tua tersebut dengan harga Rp 4.000,- (empat ribu rupiah) perkilo dan dari hasil penjualannya terdakwa bersama Lk. ADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan barang berupa 100 (seratus) kilo Timah tersebut Lk. ADI  jual dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) perkilo dan dari hasil penjualannya terdakwa bersama Lk. ADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan barang berupa 2 (dua) buah Aki Mobil Lk. ADI jual dengan harga Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), yang mana Lk. ADI menjual barang-barang milik saksi korban tersebut kepada orang yang terdakwa tidak kenal.
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Maret 2024 sekitar jam 03.00 wita, terdakwa bersama dengan Lk. ADI telah 4 (empa) kali mengambil barang-barang milik saksi korban yang berada didalam gudang tersebut dengan cara terlebih dahulu terdakwa bersama Lk. ADI memanjat pagar tembok gudang kemudian masuk kedalam gudang kemudian terdakwa bersama Lk. ADI mengambil barang milik saksi korban berupa 200 (dua ratus) kilo besi tua, 100 (seratus) kilo Timah  dan 28 (dua puluh delapan) Tembaga, setelah mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa bersama Lk. ADI simpan di samping Kantor Lurah Rappokalling Makassar, dan keesokan hari terdakwa bersama Lk. ADI mengambil kembali barang-barang tersebut dan selanjutnya Lk. ADI pergi menjual barang berupa 200 (dua ratus) kilo besi tua denga harga Rp.4000,- (empat ribu rupiah) perkilo dan dari hasil penjualannya terdakwa bersama Lk. ADI mendapat keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), sedangkan barang berupa 100 (seratus) kilo Timah oleh Lk. ADI jual dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) perkilo dan terdakwa bersama Lk. ADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan barang berupa 28 (dua puluh delapan) Tembaga oleh Lk. ADI jual dengan harga sebesar Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) perkilo dan dari hasil penjualannya terdakwa bersama Lk. ADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.380.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), yang mana Lk. ADI menjual barang-barang milik saksi korban tersebut kepada orang yang terdakwa tidak kenal.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 April 2024 sekitar jam 03.00 wita, terdakwa bersama dengan Lk. ADI kembali masuk kedalam gudang milik saksi korban tersebut dengan cara terlebih dahulu memanjat pagar tembok gudang kemudian masuk kedalam gudang lalu terdakwa bersama Lk. ADI mengambil barang milik saksi korban yang berada didalam gudang tersebut berupa 200 (dua ratus) kilo Besi Per, setelah mengambil barang milik saksi korban tersebut kemudian Lk. ADI pergi menjualnya kepada orang yang terdakwa tidak kenal dengan harga sebesar Rp.4.000,- (empat ribu rupiah) perkilo, dan dari hasil penjualannya terdakwa bersama Lk. ADI mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 April 2024 sekitar jam 03.00 wita, terdakwa bersama dengan Lk. ADI kembali masuk kedalam gudang milik saksi korban tersebut dengan cara terlebih dahulu memanjat pagar tembok gudang kemudian masuk kedalam gudang lalu terdakwa bersama Lk. ADI mengambil barang milik saksi korban berupa 15 (lima belas) batang Besi Ulir, setelah mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa bersama Lk. ADI simpan di samping Kantor Lurah Rapokkaling Makassar, dan keesokan harinya terdakwa bersama dengan Lk. ADI mengambil kembali barang tersebut dengan mengunakan mobil Pick Up dan selanjutnya terdakwa bersama Lk. ADI membawa barang tersebut ke Jl. Barawaja Barat  Ke. Panakukkang Kota Makassar, namun saat terdakwa bersama Lk. ADI sedang mengangkat Besi Ulir tersebut ke mobil Pick Up dilihat oleh saksi RIDWAN Bin ABDULLAH REWA sehingga saksi RIDWAN Bin ABDULLAH REWA memfotonya dan memberitahukan perbuatan terdakwa bersama Lk. ADI tersebut kepada saksi korban, selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa terdakwa bersama Lk. ADI mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin dari saksi korban selaku pemiliknya, yang mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP  Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya