Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan pada penulisan Tahun dan Tanggal Lahir dalam Paspor milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik PEMOHON adalah 11 Desember 1969 adalah salah/keliru. Yang benar adalah 31 Desember 1969 yang sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-01122015-0011, Kutipan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 737111711269024 dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, serta Kutipan Kartu Keluarga Nomor: 7371112009120007 dari Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas I Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|