Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
638/Pid.Sus/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H DENI BAHARI Alias DENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 638/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3563/P.4.10.5/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI BAHARI Alias DENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PDM- 323/P.4.10/Enz.1/03/2024

KESATU :

Bahwa Terdakwa DENI BAHARI ALS DENI bersama-sama dengan saksi MUH. AMRI NUR ALS ENGGI (dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lappara Kec. Moncongloe Kab. Maros atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Saksi MUH. AMRIdengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, Saksi MUH. AMRI bersama dengan Terdakwa sedang menginap di Wisma Perintis Kemerdekaan Kota Makassar sambil mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Setelah shabu milik Saksi MUH. AMRI dan Terdakwa habis, Saksi MUH. AMRI kemudian menyampaikan kepada Terdakwa untuk membeli kembali paketan shabu sebanyak 1 (satu) gram. Selanjutnya Terdakwa menyetujui dan Saksi MUH. AMRI memberikan uang pembelian kepada Terdakwa sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) lalu ditambahkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribur rupiah) dan Saksi MUH. AMRI memerintahkan Terdakwa untuk melakukan setor tunai kerekening milik Terdakwa. Selanjutnya Saksi MUH. AMRI dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi Instagram untuk memasan shabu ke akun @naturalkillerinstict dan meminta untuk pembelian paketan 1 gram seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan kemudian akun @naturalkillerinstict menyetujui dan mengirimkan nomor rekening BCA 6965254301 an ANNISA SAYIDINA. Setelah itu Saksi MUH. AMRI mentransfer kerekening tersebut dan mengirimkan bukti transfernya dan tidak lama akun @naturalkillerinstict mengirim lokasi maps dan gambar shabu tersebut ditempel kepada Saksi MUH. AMRI di Desa Lappara Kec. Moncongloe Kab. Maros.

 

  • Setelah Saksi MUH. AMRI menerima lokasi maps dan gambar shabu ditempel, selanjutnya Saksi MUH. AMRI bersama dengan Terdakwa menuju ke Desa Lappara Kec. Moncongloe Kab. Maros Kemudian setelah sampai dilokasi tersebut, Terdakwa mengambil tempelan shabu yang terbungkus isolasi kuning dan Saksi MUH. AMRI bersama Terdakwa langsung membawa paketan shabu tersebut kerumah Terdakwa dan menyisihkan sebagian shabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama. Setelah itu, Saksi MUH. AMRI bersama dengan Terdakwa membangi paketan shabu tersebut menjadi 10 paket untuk paketan Rp.150.000,-, 8 paket untuk paketan Rp. 200.000,- dan tersisa 2 (dua) paket untuk dibagi rata kepada Saksi MUH. AMRI dan Terdakwa. Kemudian pada saat Saksi MUH. AMRI membuat paketan shabu, tiba-tiba Saksi MUH. AMRI menerima pesanan shabu yang sudah dilupa identitasnya sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- kemudian uang hasil penjualan shabu tersebut Saksi MUH. AMRI dan Terdakwa pergunakan untuk membeli makan dan keperluan sehari-harinya sehingga tersisa 19 paketan shabu. Selanjutnya Saksi MUH. AMRI hendak pulang kerumahnya dan menggunakan jaket kemudian mengambil 1 (satu) paket shabu dan Saksi MUH. AMRI simpan di saku jaket tersebut sementara Terdakwa mengambil 18 (delapan belas) paket dan kemudian disimpan didompetnya.

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 01.50 Wita, Saksi MUH. AMRI pulang ke Rusun Kodam BTP Blok AD Kota Makassar namun seketika itu juga, saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL yang merupakan petugas kepolisian res narkoba polrestabes makassar melihat Saksi MUH. AMRIsedang berdiri dengan gelagak yang mencurigakan. Selanjutnya saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL langsung menghampiri Saksi MUH. AMRI dan memperkenalkan diri. Kemudian saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL melakukan penggeledahan terhadap diri Saksi MUH. AMRI dan benar ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi narkotika jenis shabu serta 1 (satu) unit Hp merk Realmi 10 yang dipergunakan oleh Saksi MUH. AMRI untuk memesan paketan shabu. Selanjutnya saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL melakukan introgasi terhadap diri Saksi MUH. AMRI dimana Saksi MUH. AMRI menyampaikan bahwa masih ada sisa paketan shabu yang disimpan oleh saksi DENI. Kemudian seketika itu juga saksi saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL memerintahkan Saksi MUH. AMRI untuk membawanya kerumah saksi DENI. Setelah sampai dirumah saksi DENI, saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL melihat Terdakwa membuang dompet berwarna coklat kemudian saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL memerintahkan Terdakwa untuk mengambilnya dan benar ditemukan didalam dompet tersebut berupa 18 (delapan belas) sachet palstik yang berisi shabu. Selanjutnya barang bukti beserta dengan Saksi MUH. AMRI serta Terdakwa dibawa kekantor polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0387/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sachet plastic diberi kode A berisi kristal bening dengan berat netto 0,1381 gram.
  • 1 (satu) buah dompet coklat didalamnya terdapat 18 (delapanbelas) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8821 gram.

adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

------- Perbuatan Terdakwka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----

 

A T A U :

KEDUA

Bahwa Terdakwa DENI BAHARI ALS DENI bersama-sama dengan saksi MUH. AMRI NUR ALS ENGGI (dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 02.40 Wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kampung Kera-Kera Kel. Tamalanrea Indah Kota Makassar atau pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh saksi MUH. AMRIdengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu sebagaimana terurai di atas, saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL yang merupakan petugas kepolisian res narkoba polrestabes makassar melihat Saksi MUH. AMRI sedang berdiri dengan gelagak yang mencurigakan. Selanjutnya saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL langsung menghampiri Saksi MUH. AMRI dan memperkenalkan diri. Kemudian saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL melakukan penggeledahan terhadap diri Saksi MUH. AMRI dan benar ditemukan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi narkotika jenis shabu serta 1 (satu) unit Hp merk Realmi 10 yang dipergunakan oleh Saksi MUH. AMRI untuk memesan paketan shabu. Selanjutnya saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL melakukan introgasi terhadap diri Saksi MUH. AMRI dimana Saksi MUH. AMRI menyampaikan bahwa masih ada sisa paketan shabu yang disimpan oleh saksi DENI. Kemudian seketika itu juga saksi saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL memerintahkan Saksi MUH. AMRI untuk membawanya kerumah saksi DENI. Setelah sampai dirumah saksi DENI, saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL melihat Terdakwa membuang dompet berwarna coklat kemudian saksi ABD. MALIK dan saksi LAODE FAHRUL memerintahkan Terdakwa untuk mengambilnya dan benar ditemukan didalam dompet tersebut berupa 18 (delapan belas) sachet palstik yang berisi shabu. Selanjutnya barang bukti beserta dengan Saksi MUH. AMRI serta Terdakwa dibawa kekantor polisi untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0387/NNF/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sachet plastic diberi kode A berisi kristal bening dengan berat netto 0,1381 gram.
  • 1 (satu) buah dompet coklat didalamnya terdapat 18 (delapanbelas) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8821 gram.

adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam  memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----

Pihak Dipublikasikan Ya