Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perubahan identitas Nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor: 62/UM/B/KCS/2002, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371075901020003, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7371100906210017 dan Paspor Nomor: E485804, dari yang sebelumnya bernama ANGELINE JESSICA LOVE untuk selanjutnya menjadi ANDREW JUSTIN LOVE;
- Memerintahkan kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan Nama ini dapat digunakan oleh Pemohon untuk pengurusan perubahan nama pada Dokumen Identitas yang memuat nama Pemohon;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|