Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
513/Pid.Sus/2024/PN Mks SARIATI, SH.,MH MUH. DANIAL Alias DANIAL BIN MUH. BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 513/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-595/P.4.10.8/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARIATI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. DANIAL Alias DANIAL BIN MUH. BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------Bahwa terdakwa MUH. DANIAL Als DANIAL Bin MUH. BASRI pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, bertempat di dalam Rutan kelas II Jeneponto dimana tempat kediaman terdakwa dan saksi-saksi sebagian besar lebih dekat pada Pengadilan Negeri Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, hal tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 26 Mei 2023, berawal ketika terdakwa yang sedang menjalani hukuman di rutan Kelas II Jeneponto di hubungi melalui telepon oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan pil ekstasi miliknya sebanyak 20 (dua puluh) butir pil ekstasi seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) selanjutnya terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian terdakwa menghubungi kurirnya yang berada di luar rutan untuk mengambil pil ekstasi tersebut di kampus UNM di Jalan Malengkeri Kota Makassar yang sebelumnya telah di tempelkan oleh pemiliknya yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa, setelah pil ekstasi tersebut di ambil oleh kurir kemudian terdakwa menyuruh kurir tersebut menyimpan 20 (dua puluh) butir ekstasi tersebut terlenih dahulu sambil menunggu pembeli terdakwa;  
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023, terdakwa Kembali di hubungi melalui telepon oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan paket sabu-sabu miliknya seharga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) selanjutnya terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian terdakwa menghubungi kurirnya yang berada di luar rutan untuk mengambil pil ekstasi tersebut di kampus UNM di Jalan Malengkeri Kota Makassar yang sebelumnya telah di tempelkan oleh pemiliknya yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa, setelah pil ekstasi tersebut di ambil oleh kurir kemudian terdakwa menyuruh kurir tersebut menyimpan 20 (dua puluh) butir ekstasi tersebut terlenih dahulu sambil menunggu pembeli terdakwa; 
  • Bahwa saksi sdr. ANDI AWAL FACHRI AGUNG (Di periksa dalam perkara lain) menghubungi terdakwa melalui telepon untuk memesan 30 (tiga puluh) gram paket sabu dan 20 (dua puluh) butir pil dimana pada saat tersebut terdakwa memberikan harga untuk paket sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan untuk 20 (dua puluh) butir pil ekstasi seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh , sjuta rupiah), setelah harga yang diberikan terdakwa di setujui oleh pembelinya yaitu sdr. ANDI AWAL FACHRI AGUNG;
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan kemudian sdr. Andi Awal Fachri Agung melakukan pembayaran dimana terlebih dahulu memberikan DP (Down payment)/Panjar kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian 30 (tiga puluh) gram paket sabu dengan perjanjian sisa pembayaran akan di bayarkan setelah paket sabu tersebut habis terjual dan hal tersebut di sepakati oleh terdakwa dan saksi Andi awal, kemudian untuk 20 (dua puluh) butir pil ekstasi sdr. ANDI AWAL membayar lunas kepada terdakwa, selanjutnya uang pembayaran paket sabu dan pil ekstasi tersebut sdr. ANDI AWAL serahkan kepada kurir terdakwa yang berada di luar kemudian setelah melakukan pembayaran sdr. ANDI AWAL di arahkan oleh terdakwa untuk mengambil paket sabu dan pil ekstasi tersebut di jalan Malengkeri kota Makassar tepatnya dekat kampus , setelah paket sabu dan ekstasi tersebut kemudian sdr. ANDI AWAL Kembali pulang ke rumahnya;   
  • Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2317/NNF/V/2023 tanggal 02 Juni 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat awal 27,8265 gram dan berat akhir 27,8061 gram mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 3 (tiga) butir ekstasi dengan berat netto seluruhnya 1.1400 gram mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 37 lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------    

     

------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------

 

Kedua

--------- Bahwa terdakwa MUH. DANIAL Als DANIAL Bin MUH. BASRI pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2023, bertempat di dalam Rutan kelas II Jeneponto dimana tempat kediaman terdakwa dan saksi-saksi sebagian besar lebih dekat pada Pengadilan Negeri Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, hal tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 26 Mei 2023, berawal ketika terdakwa yang sedang menjalani hukuman di rutan Kelas II Jeneponto di hubungi melalui telepon oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan pil ekstasi miliknya sebanyak 20 (dua puluh) butir pil ekstasi seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) selanjutnya terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian terdakwa menghubungi kurirnya yang berada di luar rutan untuk mengambil pil ekstasi tersebut di kampus UNM di Jalan Malengkeri Kota Makassar yang sebelumnya telah di tempelkan oleh pemiliknya yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa, setelah pil ekstasi tersebut di ambil oleh kurir kemudian terdakwa menyuruh kurir tersebut menyimpan 20 (dua puluh) butir ekstasi tersebut terlebih dahulu sambil menunggu pembeli terdakwa; 
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2023, terdakwa Kembali di hubungi melalui telepon oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal kemudian menawarkan kepada terdakwa untuk menjualkan paket sabu-sabu miliknya seharga Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) selanjutnya terdakwa menerima tawaran tersebut, kemudian terdakwa menghubungi kurirnya yang berada di luar rutan untuk mengambil pil ekstasi tersebut di kampus UNM di Jalan Malengkeri Kota Makassar yang sebelumnya telah di tempelkan oleh pemiliknya yang sebelumnya telah menghubungi terdakwa, setelah pil ekstasi tersebut di ambil oleh kurir kemudian terdakwa menyuruh kurir tersebut menyimpan 20 (dua puluh) butir ekstasi tersebut terlenih dahulu sambil menunggu pembeli terdakwa; 
  • Bahwa saksi sdr. ANDI AWAL FACHRI AGUNG (Di periksa dalam perkara lain) menghubungi terdakwa melalui telepon untuk memesan 30 (tiga puluh) gram paket sabu dan 20 (dua puluh) butir pil dimana pada saat tersebut terdakwa memberikan harga untuk paket sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan untuk 20 (dua puluh) butir pil ekstasi seharga Rp. 7.000.000,- (tujuh , sjuta rupiah), setelah harga yang diberikan terdakwa di setujui oleh pembelinya yaitu sdr. ANDI AWAL FACHRI AGUNG;
  • Bahwa setelah terjadi kesepakatan kemudian sdr. Andi Awal Fachri Agung melakukan pembayaran dimana terlebih dahulu memberikan DP (Down payment)/Panjar kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembelian 30 (tiga puluh) gram paket sabu dengan perjanjian sisa pembayaran akan di bayarkan setelah paket sabu tersebut habis terjual dan hal tersebut di sepakati oleh terdakwa dan saksi Andi awal, kemudian untuk 20 (dua puluh) butir pil ekstasi sdr. ANDI AWAL membayar lunas kepada terdakwa, selanjutnya uang pembayaran paket sabu dan pil ekstasi tersebut sdr. ANDI AWAL serahkan kepada kurir terdakwa yang berada di luar kemudian setelah melakukan pembayaran sdr. ANDI AWAL di arahkan oleh terdakwa untuk mengambil paket sabu dan pil ekstasi tersebut di jalan Malengkeri kota Makassar tepatnya dekat kampus , setelah paket sabu dan ekstasi tersebut kemudian sdr. ANDI AWAL Kembali pulang ke rumahnya;  
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki maupun menguasai Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2317/NNF/V/2023 tanggal 02 Juni 2023 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat awal 27,8265 gram dan berat akhir 27,8061 gram mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 3 (tiga) butir ekstasi dengan berat netto seluruhnya 1.1400 gram mengandung MDMA yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 37 lampiran UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya