Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas yaitu pada:
2.1 Nama pemohon pada Kartu Keluarga Nomor: 7371090307090007, yaitu nama REZKY DAMAYANTI adalah salah/keliru, nama yang benar adalah REZKI DAMAYANTI, sebagaimana pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371094701850010;
2.2 nama Pemohon sebagai Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran milik 3 (tiga) anak Pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-09042012-0103, 7371-LT-09042012-0080 dan 7371-LT-14032016-0247, nama Pemohon sebagai Ibu tercatat dengan nama REZKY DAMAYANTI adalah salah/keliru, nama Pemohon yang benar adalah REZKI DAMAYANTI;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|