Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
520/Pid.Sus/2024/PN Mks RIYEN MULIANA, SH.,MH HUSNI MUBARAK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 520/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- /P.4.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIYEN MULIANA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNI MUBARAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa HUSNI MUBARAK pada hari Kamis tanggal 04 januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sinassara Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 januari 2024 sekitar Pukul 14.30 Wita terdakwa menghubungi ARFAH Alias TANTARA (DPO) dan meminta disiapkan Narkotika jenis sabu atas pesanan dari SUBAN Alias SOBEK (DPO). Selanjutnya  SUBAN mentransfer harga pembeliannya lalu terdakwa ke Jalan Sinnasara Raya Kota Makassar dan bertemu dengan SUBAN (DPO). Setelah terdakwa menerima 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dari SUBAN lalu terdakwa menghubungi ARFAH (DPO) dan terdakwa diarahkan oleh ARFAH untuk bertemu di Parkiran Apartamen Vida View Jalan Topaz Raya sehingga terdakwa ke Apartemen Vida View. Namun saat terdakwa tiba di parkiran Apartamen Vida View tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi ASRULLAH dan CECEP ASTIGOR yang sebelumnya telah memperoleh informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah HP alat komunikasi terdakwa saat Transaksi Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;

Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0066/NNF/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :

  • 1 (Satu) sachet plastik berisi filter rokok warna cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1372 gram,

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa HUSNI MUBARAK pada hari Kamis tanggal 04 januari 2024 sekitar pukul 16.30 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Parkiran Apartamen Vida View Jalan Topaz Raya Kelurahan Masale Kecamatan Panakukkang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar telah tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi ASRULLAH dan CECEP ASTIGOR yang sebelumnya telah memperoleh informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah HP alat komunikasi terdakwa saat Transaksi Narkotika jenis sabu tersebut dengan ARFAH Alias TANTARA (DPO);
  • Bahwa perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 0066/NNF/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) sachet plastik berisi filter rokok warna cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1372 gram,

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya