Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | KASMAWATI | PT MULYA ABADI SUKSES (HOTEL SANTIKA MAKASSAR) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 01 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT; 3. Memutuskan dan menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dkarenakan sudah tidak Harmonis; 4. Memutus dan memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan Hak PENGGUGAT sesuai Anjuran yang dikeluarkan oleh Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota makssar sebagai berikut: Masa Kerja (8 tahun)
Jumlah :Rp. 49.296.000 (Empat puluh senbilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini; 6. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad) Kasasi; 7. Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi Putusan ini; 8. Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA. Khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque ex bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |