Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
732/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI PUBRIANTI SAMAD, SH.,MH MUH.RISWANDA RADIEF Alias WANDA Bin RADIEF RASYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 732/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4118/P.4.10.4/Enz.3/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI PUBRIANTI SAMAD, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.RISWANDA RADIEF Alias WANDA Bin RADIEF RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

Bahwa   terdakwa Muh. Riswanda Radief Alias Wanda Bin Radief Rasyid, bersama-sama dengan lelaki Muh. Akbar Alias Akbar Bin Abdullah (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Rabu  tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 wita atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan Kantor J&T Jl. Opu Daeng Risadju Tamparang Keke Kecamatan Mamajang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwewenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3),  baik mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan , dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Pebruari 2024 sekira pukul 14.00 wita terdakwa menerima telpon dari kurir J&T melalui aplikasi whatsapp yang memberitahukan kalau  paket yang terdakwa pesan sudah ada di kantor J&T di Jl. Opu Daeng Risadju Kelurahan Tamparang Keke Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.50 wita terdakwa menuju kantor  J&T untuk mengambil paket setelah itu terdakwa keluar dari kantor J&T sekira pukul 15.00 wita dengan membawa paket tersebut, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri dari kepolisian Dit Res Nakoba Polda SulSel sambil memperlihatkan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas penyelidikan, Tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan, peredaran gelap, memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan di wilayah hukum Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Panit IPDA Harmoko,S.Sos.  berdasarkan informasi yang diterima oleh Opsnal Unit 3 Subdit 3 pada hari Rabu tanggal 7 Pebruari 2024 sekira pukul 08.00 wita yang menyatakan bahwa akan ada penjemputan paket obat daftar G di Kantor J&T yang beralamat di Jl. Opu Daeng Risadju Kel. Tamparang Keke Kec. Mamajang Kota Makassar 
  • Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu)  paket kotak warna coklat yang dibungkus plastic warna biru yang ada dalam penguasaan terdakwa, dan setelah dibuka kotak tersebut  berisi 1 (satu) botol plastic warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) berlogo “Y” dan 10 (sepuluh) papan atau 100 (seratus) butir obat daftar G jenis Tramadol HCI.
  • Bahwa terdakwa memesan obat daftar G tersebut melalui akun facebooknya dengan nama @EMON ke akun facebook @RAJA KASARAN,  atas permintaan lk. Muh. Akbar Alias Akbar Bin Abdullah, pada saat bertemu pada hari Senin tanggal 5 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 wita.
  • Bahwa harga 1 (satu) botol plastic warna putih berisi 1000 (seribu) butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) berlogo “Y” seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) papan atau 100 (seratus) butir obat daftar G jenis Tramadol HCI seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), dimana obat tersebut akan diserahkan ke lk. Muh. Akbar Als. Akbar Bin Abdullah untuk dijual kembali.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membantu lk.Muh.Akbar Als. Akbar Bin Abdullah memesan obat daftar G tersebut melalui akun facebook “@RAJA KASARAN” yakni sejak bulan Oktober 2023 karena lk. Muh. Akbar Als. Akbar Bin Abdullah tidak memiliki handphone dan keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kali memesan obat-obatan tersebut.  
  • Bahwa adapun efek yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi obat Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol HCI tersebut tanpa resep dokter adalah pusing, limbung, lelah, dan mengantuk, mual dan muntah, konstipasi, mulut kering dan perut kembung.
  • Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian baik selaku apoteker atau sebagai tenaga kefarmasian, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat daftar G jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y”  dan Tramadol HCI tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Forensik Cabang Makassar No. Lab : 0632/NOF/II/2024 tanggal 15 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. menyatakan  :
  • 20 (dua puluh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 4,8280 gram benar mengandung Trihexyphenidyl, dengan nomor barang bukti 1219/2024/NOF
  • 10 (sepuluh) strip berisi 10 (sepuluh) butir tablet putih logo “TMD” dengan berat seluruhnya 25,7100 gram benar mengandung Tramadol, dengan nomor barang bukti 1220/2024//NOF
  • 1 (satu) botol plastic urine tersangka Muh. Riswanda Radief Alias Wanda Bin Radief Rasyid tidak ditemukan bahan  narkotika

Keterangan :

  1. Trihexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson
  2. Tramadol tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan untuk mengurangi rasa nyeri

 

 

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023  Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atau

Kedua

Bahwa  terdakwa Muh. Riswanda Radief Alias Wanda Bin Radief Rasyid, Bersama-sama dengan   lelaki Muh. Akbar Alias Akbar Bin Abdullah (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2024 sekira pukul 15.00 wita bertempat di depan Kantor J&T Jl. Opu Daeng Risadju Kelurahan Tamparang Keke Kecamatan Mamajang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwewenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki  keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, baik mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Pebruari 2024 sekira pukul 14.00 wita terdakwa menerima telpon dari kurir J&T melalui aplikasi whatsapp yang memberitahukan kalau  paket yang terdakwa pesan sudah ada di kantor J&T di Jl. Opu Daeng Risadju Kelurahan Tamparang Keke Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.50 wita terdakwa menuju kantor  J&T untuk mengambil paket setelah itu terdakwa keluar dari kantor J&T sekira pukul 15.00 wita dengan membawa paket tersebut, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang memperkenalkan diri dari kepolisian Dit Res Nakoba Polda SulSel sambil memperlihatkan surat perintah tugas untuk melaksanakan tugas penyelidikan, Tindakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan, peredaran gelap, memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan di wilayah hukum Polda Sulsel yang dipimpin langsung oleh Panit IPDA Harmoko,S.Sos.  berdasarkan informasi yang diterima oleh Opsnal Unit 3 Subdit 3 pada hari Rabu tanggal 7 Pebruari 2024 sekira pukul 08.00 wita yang menyatakan bahwa akan ada penjemputan paket obat daftar G di Kantor J&T yang beralamat di Jl. Opu Daeng Risadju Kel. Tamparang Keke Kec. Mamajang Kota Makassar 
  • Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu)  paket kotak warna coklat yang dibungkus plastic warna biru yang ada dalam penguasaan terdakwa, dan setelah dibuka kotak tersebut  berisi 1 (satu) botol plastic warna putih yang berisi 1000 (seribu) butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) berlogo “Y” dan 10 (sepuluh) papan atau 100 (seratus) butir obat daftar G jenis Tramadol HCI.
  • Bahwa terdakwa memesan obat daftar G tersebut melalui akun facebooknya dengan nama @EMON ke akun facebook @RAJA KASARAN,  atas permintaan lk. Muh. Akbar Alias Akbar Bin Abdullah, pada saat bertemu pada hari Senin tanggal 5 Pebruari 2024 sekira pukul 13.30 wita. 
  • Bahwa harga 1 (satu) botol plastic warna putih berisi 1000 (seribu) butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) berlogo “Y” seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) papan atau 100 (seratus) butir obat daftar G jenis Tramadol HCI seharga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah), dimana obat tersebut akan diserahkan ke lk. Muh. Akbar Als. Akbar Bin Abdullah untuk dijual kembali.
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali membantu lk.Muh.Akbar Als. Akbar Bin Abdullah memesan obat daftar G tersebut melalui akun facebook “@RAJA KASARAN” yakni sejak bulan Oktober 2023 karena lk. Muh. Akbar Als. Akbar Bin Abdullah tidak memiliki handphone dan keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap kali memesan obat-obatan tersebut.  
  • Bahwa adapun efek yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi obat Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol HCI tersebut tanpa resep dokter adalah pusing, limbung, lelah, dan mengantuk, mual dan muntah, konstipasi, mulut kering dan perut kembung.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian baik selaku apoteker atau sebagai tenaga kefarmasian, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian  obat daftar G jenis Trihexyphenidyl berlogo “Y”  dan Tramadol HCI tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Forensik Cabang Makassar No. Lab : 0632/NOF/II/2024 tanggal 15 Pebruari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Surya Pranowo, S.Si.M.Si, Dewi, S.Farm,M.Tr.A.P  dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. menyatakan  :
  • 20 (dua puluh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 4,8280 gram benar mengandung Trihexyphenidyl, dengan nomor barang bukti 1219/2024/NOF
  • 10 (sepuluh) strip berisi 10 (sepuluh) butir tablet putih logo “TMD” dengan berat seluruhnya 25,7100 gram benar mengandung Tramadol, dengan nomor barang bukti 1220/2024//NOF
  • 1 (satu) botol plastic urine tersangka Muh. Riswanda Radief Alias Wanda Bin Radief Rasyid tidak ditemukan bahan  narkotika

Keterangan :

  1. Trihexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson
  2. Tramadol tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan untuk mengurangi rasa nyeri

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 ayat (2)  UU RI No. 17 Tahun 2023  Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya