Dakwaan |
KESATU :
---------Bahwa terdakwa RAMADHANI Alias DANI Bin ABD AZIS bersama-sama ISMAIL Bin SYARIFUDDIN dan RESALDI Bin AGUS SUDARSONO (berkas Penuntutan Terpisah), pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekitar jam 22.00 wita dan pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 15.00 wita atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Nipa-nipa Kel Manggala Kota Makassar dan di Jalan RPH Tamangapa Raya Kec. Manggala Kota Makassar atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekitar jam 21.45 wita bertempat di Jalan. Kassi kec. Manggala kota Makassar tepatnya di pinggir jalan, terdakwa Ramadhani Alias Dani Bin Abd Azis membuka handphone miliknya lalu menghubungi akun instagram @Compeni menggunakan akun instagram terdakwa @Danss kemudian terdakwa memesan narkotika jenis sebanyak 1 (gram) dan diberi harga sebesar Rp. 1.100. 000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa diberikan rekening Bank BCA sehingga terdakwa mengirimkan harga sabu melalui aplikasi dana dikonter dekat rumah terdakwa lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer. Setelah itu, pemilik akun @Compeni mengirimkan maps atau lokasi sehingga sekitar jam 22.00 wita, terdakwa menuju ke lokasi maps yakni di Jalan. Nipa-Nipa Kec. Manggala Kota Makassar tepatnya di dekat kanal untuk mengambil tempelan sabu yang terbungkus lakban coklat lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa. Pada saat dirumah, terdakwa membuka lakban coklat berisikan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa mencobanya sekitar 3 (tiga) kali hisap, setelah itu terdakwa bagi menjadi 8 (delapan) sachet dan disimpan dalam pembungkus rokok gudang garam di atas kulkas;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024, terdakwa menjual 4 (empat) sachet dan pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 15.00, saksi Ismail Bin Syarifuddin dan saksi Resaldi Bin Agus Sudarsono datang membeli 1 (satu) sachet plastic berisi sabu kepada terdakwa harga Rp. 200. 000,- (dua ratus ribu rupiah) dimana saksi Ismail dan saksi Resaldi patungan masing-masing Rp 100.000,- sehingga terdakwa mengambil 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dari dalam pembungkus rokok gudang garam diatas kulkas. Setelah itu, terdakwa menuju kembali ke kamar terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening sabu kepada saksi Ismail dengan menggunakan tangan kanan lalu saksi Ismail menerimanya dengan tangan kanan. Selanjutnya saksi Ismail bersama saksi Resaldi mengkonsumsi sabu dalam kamar terdakwa sedangkan terdakwa hanya duduk dalam kamar.
- Bahwa sekitar jam 16.00 wita, Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar datang melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari gelas plastik terpasang pipet, 2 buah korek api gas dan 4 sachet kosong ditemukan didalam kamar dimana 1 (satu) sachet plastic kecil berisi sabu serta alat isap diakui saksi Ismail dan saksi Resaldi sebagai miliknya yang dibeli dari terdakwa dengan harga Rp. 200. 000,- (dua ratus ribu rupiah), Setelah itu Tim Satres Narkoba melakukan penggeledahan dalam rumah lalu menemukan barang bukti berupa pembungkus rokok gudang garam yang berisikan 3 (tiga) sachet plastik kecil berisi kristal bening sabu di atas kulkas yang diakui terdakwa sebagai miliknya yang di beli dari akun instagram @Compeni seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual sehingga terdakwa bersama saksi Ismail dan saksi Resaldi berserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, menerima, menjual narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa mengetahui membeli, menerima, menjual narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin adalah melanggar hukum;
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 0722/NNF/II/2024 Tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, Apt Eka Agustiani, S.Si bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam berisi 3 (tiga) sachet plastic kecil yang berisi kristal bening sabu dengan berat netto awal 0,1916 gram dan berat akhir 0,1327 gram, 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat awal 0,0461 gram dan berat akhir 0, 0272 gram, 2 (dua) sachet plastic kosong bekas pakai, 1 (satu) set bong dari gelas plastic merk Losarie terpasang pipet, 1 (satu) botol plastic berisi urine Ramadhani Alias Dani Bin Abd Azis, 1 (satu) botol plastic berisi urine Ismail Bin Syarifuddin, 1 (satu) botol plastic berisi urine Resaldi Bin Agus Sudarsono adalah benar (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika namun 2 (dua) sachet plastic kosong tidak mengandung metamfetamina.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana ------
A T A U
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa RAMADHANI Alias DANI Bin ABD AZIS bersama-sama ISMAIL Bin SYARIFUDDIN dan RESALDI Bin AGUS SUDARSONO (berkas Penuntutan Terpisah), pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar jam 16.00 wita atau pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan RPH Tamangapa Raya Kec. Manggala Kota Makassar atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
- Bahwa berawal saat saksi Riki Askari dan saksi Asrullah (Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar) yang memperoleh informasi jika di Jalan RPH Tamangapa Raya Kec. Manggala Kota Makassar sering terjadi transaksi narkotika sabu-sabu sehingga menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan dijalan RPH Taman-gapa Raya lalu melihat ada 2 (dua) orang masuk ke dalam kamar. Kemudian saksi Riki Askari dan saksi Asrullah masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat ada 3 (tiga) orang didalam kamar yaitu terdakwa Ramadhani Alias Dani, saksi Ismail Bin Syarifuddin serta saksi Resaldi Bin Agus Sudarsono. Selanjutnya saksi Riki Askari dan saksi Asrullah melakukan penggeledahan didalam kamar dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening sabu, 1 (satu) buah alat hisap (bong) dari gelas plastik terpasang pipet, 2 buah korek api gas dan 4 sachet kosong ditemukan didalam kamar dimana 1 (satu) sachet plastic kecil berisi sabu serta alat isap diakui saksi Ismail dan saksi Resaldi sebagai miliknya yang dibeli dari terdakwa Ramadhani Alais Dani. Setelah itu, saksi Riki Askari bersama saksi Asrullah melakukan penggeledahan dalam rumah terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa Pembungkus rokok Gudang Garam berisi 3 (tiga) sachet plastic bening berisi Kristal bening sabu diatas kulkas yang diakui terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari akun Instagram @Compeni sehingga terdakwa bersama saksi Ismail dan saksi Resaldi berserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan terdakwa mengetahui memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin adalah melanggar hokum;
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0722/NNF/II/2024 Tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm, Apt Eka Agustiani, S.Si bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam berisi 3 (tiga) sachet plastic kecil yang berisi kristal bening sabu dengan berat netto awal 0,1916 gram dan berat akhir 0,1327 gram, 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat awal 0,0461 gram dan berat akhir 0, 0272 gram, 2 (dua) sachet plastic kosong bekas pakai, 1 (satu) set bong dari gelas plastic merk Losarie terpasang pipet, 1 (satu) botol plastic berisi urine Ramadhani Alias Dani Bin Abd Azis, 1 (satu) botol plastic berisi urine Ismail Bin Syarifuddin, 1 (satu) botol plastic berisi urine Resaldi Bin Agus Sudarsono adalah benar (+) mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika namun 2 (dua) sachet plastic kosong tidak mengandung metamfetamina..
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana ------
|