Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.Bth/2024/PN Mks Muhammad Rizal Nursaid, S.T H.M. Aksa Mahmud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.Bth/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Rizal Nursaid, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sulaiman Syamsuddin, S.H., M.H.Muhammad Rizal Nursaid, S.T
Tergugat
NoNama
1H.M. Aksa Mahmud
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Memerintahkan kepada TERLAWAN dan/atau siapa saja untuk menghentikan segala bentuk proses aktivitas penguasaan objek tanah serta mengosongkan objek sengketa (status quo) sebelum perkara pokok ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Memerintahkan dan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa sebelum perkara pokok ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN XIII untuk meletakkan status quo sebelum perkara pokok ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan kepada TERLAWAN dan/atau siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan hukum baik secara kepemilikan maupun penguasaan atas objek sengketa;

 

Masing-Masing objek sengketa dimaksud terhadap objek tanah seluas yang terletak

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik atas nama Simon dan A. Mappaseli;

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Aksa Mahmud;

Sebelah Selatan berbatasan dengan Kanal;

Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Aroepala (Jl. Hertasning Baru);

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar sehingga patut mendapatkan perlindungan hukum;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah Pembeli yang beriktikad baik dan patut mendapatkan perlindungan hukum;
  4. Menyatakan PELAWAN merupakan salah satu Ahli Waris H. Nursaid Nawawi dan sah dalam bertindak untuk dan atas nama Para Ahli Waris H. Nursaid Nawawi;
  5. Menyatakan gugatan Terlawan yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 188/ Pdt.G/2016/Pn.Mks, Tanggal 27 Februari 2017 Jo. Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 412/ Pdt/2017/ PT.MKS, Tanggal 15 Januari 2018 adalah Ne Bis In Idem;
  6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 188/ Pdt.G/2016/Pn.Mks, Tanggal 27 Februari 2017 jo. Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 412/ Pdt/2017/ PT.MKS, Tanggal 15 Januari 2018 beserta seluruh turunannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 164/ Pdt.G/2013/PN.MKs, tanggal 30 Januari 2014 jo. Putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 182/ Pdt/2014/ PT.Mks, tanggal 22 September 2014 jo. Putusan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor: 916 K/Pdt/2015, tanggal 28 Agustus 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijzde) beserta seluruh turunannya adalah sah dan mengikat;
  8. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 51 EKS/2016/PN.Mks jo. No. 164/Pdt.g/2013/PN.Mks, tanggal 26 Oktober 2016 dan Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar atas Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 51 EKS/2016/PN.Mks jo. No. 164/Pdt.g/2013/PN.Mks, tanggal 15 Maret 2018 adalah sah dan mengikat secara hukum.
  9. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 188/ Pdt.G/2016/Pn.Mks, Tanggal 27 Februari 2017 jo. Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 412/ Pdt/2017/ PT.MKS, Tanggal 15 Januari 2018 beserta seluruh turunannya tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat sepanjang mengenai objek tanah dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 164/ Pdt.G/2013/PN.MKs, tanggal 30 Januari 2014 jo. Putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 182/ Pdt/2014/ PT.Mks, tanggal 22 September 2014 jo. Putusan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor: 916 K/Pdt/2015, tanggal 28 Agustus 2015;
  10. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Ahli Waris H. Nursaid Nawawi merupakan Pemilik yang sah atau yang berhak atas sebidang tanah seluas ± 4.150 M2 (empat ribu seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Jl. Aroepala (Jl. Hertasning Baru), Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik atas nama Simon dan A. Mappaseli;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Aksa Mahmud;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kanal;
  • Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Aroepala (Jl. Hertasning Baru);
    1. Menyatakan PELAWAN sebagai pemilik tanah yang sah seluas ± 4.150 M2 (empat ribu seratus lima puluh meter persegi) berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 340/KR/XII/2006, tanggal 29 Desember 2006, seluas ± 1.150 M2 (seribu seratus lima puluh meter persegi) dan Akta Jual Beli Nomor 28/KR/I/2007, tanggal 24 Januari 2007, ± 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang dibuat dihadapan PPAT Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, berikut segala sesuatu diatasnya merupakan milik PELAWAN.
    2. Menyatakan sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5458/ Rappocini, Gambar Situasi Nomor 3558, tanggal 24-8-1993 seluas 8.325 M2, atas nama H. M. Aksa Mahmud  yang telah direferensi menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 20119/ Kelurahan Kassi-Kassi, Surat Ukur Nomor 258/2002, tanggal 03 Juli 2002 tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum sepanjang mengenai objek milik PELAWAN dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 164/ Pdt.G/2013/PN.MKs, tanggal 30 Januari 2014 jo. Putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 182/ Pdt/2014/ PT.Mks, tanggal 22 September 2014 jo. Putusan tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor: 916 K/Pdt/2015, tanggal 28 Agustus 2015 adalah tidak berdasar;
    3. Menyatakan perbuatan menguasai TERLAWAN dan/atau siapa saja dalam melakukan penguasaan tanah objek sengketa adalah tanpa hak dan melawan hukum.
    4. Menghukum PARA TERLAWAN atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada PELAWAN dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa ikatan apapun juga.
    5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang ganti rugi atas tanah sengketa yang karena telah kehilangan pendapatan sewa kepada PELAWAN sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) per-tahun sejak Terlawan mengajukan gugatan terhadap Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, Turut Terlawan V, Turut Terlawan VI, Turut Terlawan VII, Turut Terlawan VIII, Turut Terlawan IX, Turut Terlawan X, Turut Terlawan XI pada tahun 2017 hingga saat ini pada tahun 2024, dengan total kerugian tersebut sebesar Rp. 133.000.000 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah).
    6. Memerintahkan kepada TERLAWAN, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, Turut Terlawan V, Turut Terlawan VI, Turut Terlawan VII, Turut Terlawan VIII, Turut Terlawan IX, Turut Terlawan X, Turut Terlawan XI dan atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada PELAWAN dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa ikatan apapun juga dan menggunakan bantuan aparat negara.
    7. Menyatakan dan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
    8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada perlawanan, banding, verzet dan kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);

 

 

 

 

  1. Menghukum TERLAWAN, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, Turut Terlawan V, Turut Terlawan VI, Turut Terlawan VII, Turut Terlawan VIII, Turut Terlawan IX, Turut Terlawan X, Turut Terlawan XI, Turut Terlawan XII Dan Turut Terlawan XIII untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
  2. Menghukum TERLAWAN, Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, Turut Terlawan V, Turut Terlawan VI, Turut Terlawan VII, Turut Terlawan VIII, Turut Terlawan IX, Turut Terlawan X, Turut Terlawan XI, Turut Terlawan XII Dan Turut Terlawan XIII, untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya perlawanan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak