Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks Diah Sutriah PT. Forisa Nusa Persada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Diah Sutriah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ival Refsanjani, SHDiah Sutriah
Tergugat
NoNama
1PT. Forisa Nusa Persada
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat dengan hormat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makasssar kelas 1A Khusus berkenaan memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersidang dalam suatu ruang sidang yang telah ditentukan dan memberi putusan yang amarnya sebagai berikut :

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan surat mutasi dengan nomor surat : 001/HC.SK/10/23, tanggal 01   Oktober 2023 atas nama Penggugat yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan Undang – Undang  Nomor 6 tahun 2023, PP 35 Tahun 2021, sehingga tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan surat Pemutusan Hubungan Kerja  dengan nomor surat: 011/HC-OUT/10/23 Tanggal 13 Oktober 2023 secara sepihak terhadap Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon sebesar 1 (satu) kali   ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU RI No.  6 tahun 2023, dan atau membayar uang pesangon sesuai dengan pasal 40 ayat  (2) penghargaan masa kerja, pasal 40 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 40 ayat (4)  Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pkwt, Alih Daya, Waktu Kerja,Waktu Istirahat Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 7.087.460 (Tujuh juta empat puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah ) sesuai dengan besaran upah terakhir yang diterima oleh Penggugat dengan rincihan sebagai berikut:

  1.         = Rp. 63.787.140,-
  2. 1 x 3 x Rp. Rp. 7.087.460,-          = Rp. 21.262.380,-
  3.       = Rp.   3.401.980,-
  4.  

(terbilang : delapan puluh delapan juta empat ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah );

5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini kepada Penggugat selama selama 6 (enam) bulan gaji pokok berjalan terhitung mulai bulan oktober 2023 sampai dengan Bulan Maret 2024, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

  = 6 Bulan X Rp. . 7.087.460,- = Rp.42.524.760,-

(terbilang : Empat puluh dua juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);

6.  Menghukum Tergugat untuk membayar bunga memoratorium  sebesar Rp 1/%     (satu persen ) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;

 7.  Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad);

8.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

(SUBSIDER)

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus berkendak lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak