Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2024/PN Mks RIZKA RAMLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIZKA RAMLAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum perubahan identitas anak PEMOHON dalam segala identitas milik anak PEMOHON, dimana perubahannya terletak pada nama ERSYA AURELIA. M diubah menjadi SYAFAIRA MARSAL sesuai dengan permohonan perubahan nama yang diajukan oleh PEMOHON;
  3. Menetapkan bahwa Perubahan nama ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak