Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Mks | 1.RUSDY 2.JEMMY ASALOEI 3.LIANG BUNG SYAM |
JANUAR PRIBADI LILISENTOSA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Des. 2018 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Mks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Des. 2018 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemhon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya. 2, Menyatakan Para Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. 3. Menyatakan Para termohon, Pailit dengan segala akibat hukumnya. 4. Mengangkat hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang sebagai Hakim Pengawas dalam pernyataan kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan. 5. Mengangkat : Angky Marliza,S.H., terdaftar sebagai kurator dan Pengurus pada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-25 AH.04.03 -2018, berkantor di jalan Baladewa Kiri Nomor 17, Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. 6. Menguhukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |