Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H 1.INDRA ALAM NUR Als INDRA Bin NURDIN
2.IDUL Bin ANCU
3.MUHAMMAD IRFAN R Als IRFAN Bin ABDUL RAHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 448/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/P.4.10.8/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA ALAM NUR Als INDRA Bin NURDIN[Penahanan]
2IDUL Bin ANCU[Penahanan]
3MUHAMMAD IRFAN R Als IRFAN Bin ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I INDRA ALAM NUR Als. INDRA Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II IDUL Bin ANCU, dan Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN R Als. IRFAN Bin ABDUL RAHMAN pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Tinumbu Lrg. 132 J Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita, Terdakwa I INDRA ALAM NUR Als. INDRA Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II IDUL Bin ANCU, dan Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN R Als. IRFAN Bin ABDUL RAHMAN bersepakat untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya Terdakwa II IDUL Bin ANCU, dan Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN R Als. IRFAN Bin ABDUL RAHMAN menyerahkan uang patungan masing-masing sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I INDRA ALAM NUR lalu Terdakwa I INDRA ALAM NUR menerimanya sehingga terkumpul uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I INDRA ALAM NUR menambahkan uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I INDRA ALAM NUR langsung menghubungi Sdr. WANDI (DPO) untuk memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya Terdakwa I INDRA ALAM NUR menuju ke Jalan Sibula Dalam Kota Makassar dan tiba sekitar pukul 16.30 wita lalu Terdakwa I INDRA ALAM NUR bertemu dengan Sdr. WANDI (DPO) lalu Terdakwa I INDRA ALAM NUR menyerahkan uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu Sdr. WANDI (DPO) menerima uang tersebut lalu Sdr. WANDI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari kantong celananya dan langsung menyerahkannya kepada Terdakwa I INDRA ALAM NUR lalu Terdakwa I INDRA ALAM NUR menerimanya lalu Terdakwa I INDRA ALAM NUR pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke tempat dimana Terdakwa II IDUL Bin ANCU, dan Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN R menunggu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa I INDRA ALAM NUR Als. INDRA Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II IDUL Bin ANCU, dan Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN R Als. IRFAN Bin ABDUL RAHMAN yang sedang berada di sebuah kamar kost di Jalan Tinumbu Lrg. 132 J Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi MUH. YUSUF dan Saksi MUH. FARID WADJY yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika lalu melakukan penggeledahan di tempat kost tersebut dan menemukan barang bukti berupa sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi 1 (satu) pembungkus rokok yang berisi 1 (satu) sachet berisi Kristal bening di duga shabu, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 10 (sepuluh) sachet kosong,1 (satu) sendok shabu, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) set alat hisap shabu, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah handphone android Realme C35 warna hitam di samping tas ransel tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5037/NNF/XII/2023, tanggal 08 November 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka INDRA ALAM NUR Als INDRA Bin NURDIN, IDUL Bin ANCU, dan MUHAMMAD IRFAN R Als IRFAN Bin ABDUL RAHMAN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) buah pembungkus rokok berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,4473 gram, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) alat hisap/bong, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik INDRA ALAM NUR Als INDRA Bin NURDIN, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik IDUL Bin ANCU, dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik MUHAMMAD IRFAN R Als IRFAN Bin ABDUL RAHMAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I INDRA ALAM NUR Als. INDRA Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II IDUL Bin ANCU, dan Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN R Als. IRFAN Bin ABDUL RAHMAN pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Tinumbu Lrg. 132 J Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 15.00 wita, Terdakwa I INDRA ALAM NUR Als. INDRA Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II IDUL Bin ANCU, dan Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN R Als. IRFAN Bin ABDUL RAHMAN bersepakat untuk membeli kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya Terdakwa II IDUL Bin ANCU, dan Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN R Als. IRFAN Bin ABDUL RAHMAN menyerahkan uang patungan masing-masing sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I INDRA ALAM NUR lalu Terdakwa I INDRA ALAM NUR menerimanya sehingga terkumpul uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I INDRA ALAM NUR menambahkan uang sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I INDRA ALAM NUR langsung menghubungi Sdr. WANDI (DPO) untuk memesan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya Terdakwa I INDRA ALAM NUR menuju ke Jalan Sibula Dalam Kota Makassar dan tiba sekitar pukul 16.30 wita lalu Terdakwa I INDRA ALAM NUR bertemu dengan Sdr. WANDI (DPO) lalu Terdakwa I INDRA ALAM NUR menyerahkan uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) lalu Sdr. WANDI (DPO) menerima uang tersebut lalu Sdr. WANDI (DPO) mengeluarkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari kantong celananya dan langsung menyerahkannya kepada Terdakwa I INDRA ALAM NUR lalu Terdakwa I INDRA ALAM NUR menerimanya lalu Terdakwa I INDRA ALAM NUR pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke tempat dimana Terdakwa II IDUL Bin ANCU, dan Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN R menunggu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa I INDRA ALAM NUR Als. INDRA Bin NURDIN bersama-sama dengan Terdakwa II IDUL Bin ANCU, dan Terdakwa III MUHAMMAD IRFAN R Als. IRFAN Bin ABDUL RAHMAN yang sedang berada di sebuah kamar kost di Jalan Tinumbu Lrg. 132 J Kota Makassar didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi MUH. YUSUF dan Saksi MUH. FARID WADJY yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika lalu melakukan penggeledahan di tempat kost tersebut dan menemukan Para Terdakwa telah memiliki, menyimpan atau menguasai barang bukti berupa sebuah tas ransel berwarna hitam yang berisi 1 (satu) pembungkus rokok yang berisi 1 (satu) sachet berisi Kristal bening di duga shabu, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 10 (sepuluh) sachet kosong,1 (satu) sendok shabu, 1 (satu) buah pireks kaca, 1 (satu) set alat hisap shabu, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah handphone android Realme C35 warna hitam di samping tas ransel tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 5037/NNF/XII/2023, tanggal 08 November 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka INDRA ALAM NUR Als INDRA Bin NURDIN, IDUL Bin ANCU, dan MUHAMMAD IRFAN R Als IRFAN Bin ABDUL RAHMAN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) buah pembungkus rokok berisi 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,4473 gram, 3 (tiga) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) alat hisap/bong, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik INDRA ALAM NUR Als INDRA Bin NURDIN, 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik IDUL Bin ANCU, dan 1 (satu) botol plastik minuman berisi urine milik MUHAMMAD IRFAN R Als IRFAN Bin ABDUL RAHMAN adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya