Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2024/PN Mks GALAU ERZA GRINALDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GALAU ERZA GRINALDY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat perubahan identitas/nama pada Akta Kelahiran Nomor: 474.1/805/KJ/99, Kartu Keluarga Nomor: 7371141701110013, Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371141906990004 dan Ijazah dengan Nomor: 542412023000410;  yang sebelumnya tercatat dengan nama GALAU ERZA GRINALDY untuk selanjutnya diubah dengan nama GILANG NUR AQSA;   
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar; 
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas pada Nama  ini dapat di pergunakan juga untuk seluruh dokumen yang memuat Identitas/Nama lainnya yang beratas namakan GALAU ERZA GRINALDY menjadi GILANG NUR AQSA;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak