Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
769/Pid.Sus/2024/PN Mks SARIATI, SH.,MH MUH. ARFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 769/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4317/P.4.10.6/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARIATI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ARFAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

 

  • --------- Bahwa terdakwa MUH ARFAH hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan februari 2024, bertempat di Jalan. Lantebung Kec. Biringkanaya Kota Makassar tepatnya dipinggir jalan, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 wita, terdakwa ditelpon oleh saksi DEDI PATTA Alias CEPER (berkas perkara yang diajukan terpisah) dengan mengatakan bahwa ada yang mau membeli sabu kemudian terdakwa mendatangi saksi DEDI PATTA Alias CEPER dikamar kosnya setelah itu saksi DEDI PATTA Alias CEPER menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menuju ke Jalan Lantebung Kec. Biringkanaya Kota Makassar dan menyerahkan sabu tersebut kepada pembeli kemudian uang penjualan sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi DEDI PATTA Alias CEPER dan kegiatan penjualan tersebut berlanjut sampai hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 wita dan setelah selasai menjual sabu tersebut terdakwa di berikan imbalan berupa mengonsumsi sabu secara gratis di kamar kos saksi DEDI PATTA Alias CEPER.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 wita saat itu terdakwa dan saksi DEDI PATTA Alias CEPER baru saja selesai mengonsumsi sabu dan tiba-tiba datang saksi Indar syam dan saksi Arjun Saputra yang merupakan anggota kepolisian satuan narkoba POlrestabes Makassar langsung mengamankan terdakwa bersama saksi DEDI PATTA ALS CEPER kemudian petugas kepolisiana melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersimpan didalam bungkusan rokok merk surya yang ditemukan didalam kamar saksi DEDI PATTA Alias CEPER tepatnya diatas lemari kecil sedangkan 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) batang pireks kaca tersimpan dilantai dekat kamar mandi didalam kamar saksi sedangkan 2 (dua) sachet sabu dan 2 (dua) sachet berisi beberapa sachet kosong tersimpan didalam saku celana sebelah kiri saksi DEDI PATTA Alias CEPER yang mana celana tersebut tersimpan didalam lemari sedangkan 1 (satu) bal sachet kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan didepan kamar kos saksi DEDI PATTA Alias CEPER dan setelah diintrogasi saksi DEDI PATTA Alias CEPER mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang mana sabu 1 (satu) sachet sabu tersebut diperoleh dari Perp HASNAH sedangkan sabu yang 2 (dua) sachet diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa ditugaskan oleh saksi DEDI PATTA Alias CEPER untuk mengantar sabu ke pembeli dan diberikan upah berupa uang dan diberikan sabu secara gratis, selanjutnya terdakwa, saksi DEDI PATTA Alias CEPER berserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkorba Polrestabes Makassar guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0035/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,4262 gram dan berat akhir 0,3766 gram, 2 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,9689 gram dan berat akhir 0,9066 gram, 1 buah sendok dari pipet plastik, 1 batang pipet kaca / pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat 0,0012 gram, 1 set bong adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

         --------------------------------------ATAU-------------------------------------

 

            Kedua :

 

--------- Bahwa terdakwa MUH ARFAH pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan maret 2024, bertempat di Jalan Lantebung Mattoanging 4 Kel. Bira Kec. Biringkanaya Kota Makassar tepatnya di  kamar kos terdakwa, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa setelah terdakwa selesai menjual sabu milik saksi DEDY PATTA ALS CEPER, terdakwa di berikan imbalan berupa mengonsumsi sabu secara gratis di kamar kos saksi DEDI PATTA Alias CEPER dan pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar pukul 00.00 wita saat itu terdakwa dan saksi DEDI PATTA Alias CEPER baru saja selesai mengonsumsi sabu dan tiba-tiba datang saksi Indar syam dan saksi Arjun Saputra yang merupakan anggota kepolisian satuan narkoba POlrestabes Makassar langsung mengankan terdakwa bersama saksi DEDI PATTA ALS CEPER kemudian petugas kepolisiana melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu-sabu tersimpan didalam bungkusan rokok merk surya yang ditemukan didalam kamar saksi DEDI PATTA Alias CEPER tepatnya diatas lemari kecil sedangkan 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 1 (satu) batang pireks kaca tersimpan dilantai dekat kamar mandi didalam kamar saksi sedangkan 2 (dua) sachet sabu dan 2 (dua) sachet berisi beberapa sachet kosong tersimpan didalam saku celana sebelah kiri saksi DEDI PATTA Alias CEPER yang mana celana tersebut tersimpan didalam lemari sedangkan 1 (satu) bal sachet kosong dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ditemukan didepan kamar kos saksi DEDI PATTA Alias CEPER dan setelah diintrogasi saksi DEDI PATTA Alias CEPER mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang mana sabu 1 (satu) sachet sabu tersebut diperoleh dari Perp HASNAH sedangkan sabu yang 2 (dua) sachet diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa ditugaskan oleh saksi DEDI PATTA Alias CEPER untuk mengantar sabu ke pembeli dan diberikan upah berupa uang dan diberikan sabu secara gratis, selanjutnya terdakwa, saksi DEDI PATTA Alias CEPER berserta barang bukti dibawa ke Satuan Narkorba Polrestabes Makassar guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, Narkotika golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 0035/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 Sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,4262 gram dan berat akhir 0,3766 gram, 2 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat awal 0,9689 gram dan berat akhir 0,9066 gram, 1 buah sendok dari pipet plastik, 1 batang pipet kaca / pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat 0,0012 gram, 1 set bong adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya