Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon selaku Ibu Kandung sekaligus wali dari 2 (dua) orang anaknya yang masih dibawah umur, yaitu:
- MUHAMMAD IBRAHIM SABERANG, lahir di Makassar pada tanggal 22 Januari 2010 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371-LT-01072013-0039 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
- MUHAMMAD NUH ARSYADIL, lahir di Makassar pada tanggal 20 Oktober 2018 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371-LT-20122018-0014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali dari anak MUHAMMAD IBRAHIM SABERANG dan MUHAMMAD NUH ARSYADIL untuk melakukan pengurusan kredit kredit dengan menjaminkan Sertifikat Hak Milik Nomor 20818 yang juga merupakan bagian dari anaknya;
- Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
|