Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks ANTHONY SOEWANTO PT. GRAHA MANGGALA ABADI PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTHONY SOEWANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. GRAHA MANGGALA ABADI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENGADILI :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU Terhadap PARA TERMOHON PKPU yaitu PT. GRAHA MANGGALA ABADI/Termohon PKPU I dan SUGIHAN SOELIANDJO/Termohon PKPU II;-----------------

 

  1. Memberikan PKPU sementara 45 (empat puluh lima hari) hari terhadap yaitu PT. GRAHA MANGGALA ABADI/Termohon PKPU I dan SUGIHAN SOELIANDJO/Termohon PKPU II;---------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas dalam Proses PKPU terhadap yaitu PT. GRAHA MANGGALA ABADI/Termohon PKPU I dan SUGIHAN SOELIANDJO/Termohon PKPU II;-----------------------------------------------

 

  1. Mengangkat:---------------------------------------------------------------------------
  1. AFDALIS, S.H., M.H., AWP., CPCLE, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-297 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022, berkantor di Kalinta & Co Law Firm, STC Senayan Lt.2 Ruang 89, Jl. Asia Afrika Pintu IX, Gelora Senayan, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat sebagai Pengurus dalam Proses PKPU terhadap Termohon PKPU (Vide Bukti P-8);                                         

 

  1. FEBRI MAULANA. SH Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-308 AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022, berkantor di Rukan Permata Senayan Blok E No. 38 Lt.3. Jl. Tentara Pelajar, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, sebagai Pengurus dalam Proses PKPU terhadap Termohon PKPU (Vide Bukti P-10);                                         

 

  1. RAMDHANY TRI SAPUTRA, SH Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-125 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022, berkantor di Rukan Permata Senayan Blok E No. 38 Lt.3. Jl. Tentara Pelajar, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (Vide Bukti P-12)          

 

  1. Menetapkan besarnya imbalan jasa Tim Pengurus menurut hukum;
  2. Memerintahkan Tim Pengurus dari Termohon PKPU untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;-----------------------------------------------------
  3. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.---------

Dan/Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak