Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat (PT. SALSABILA MAKASSAR TRAVEL) adalah debitur yang baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan keputusan Tergugat yang menyatakan Penggugat adalah Debitur Kredit Macet merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan bahwa atas perbuatan Tergugat melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya Tergugat dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Makassar telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan surat-surat/akta yang terbit untuk dan atasnama Tergugat sejauh menyangkut agunan/jaminan Penggugat yaitu:
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 21265/Pandang Tgl. 24/01/2008, luas 95 M2, tercatat/terdaftar atas nama Indrawaty, yang terletak di Jl. Pandang Raya Kompleks Ruko Shapire 3 No. 9, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Propvinsi Sulawesi Selatan.
- 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya yaitu: Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 24898/Antang Tgl. 18/02/2009, luas 107 M2, tercatat/terdaftar atas nama Saukani Abubakar, yang terletak di Jl. Antang Raya Perumahan Daverly Hills Antang Blok C.23, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Propvinsi Sulawesi Selatan
- serta surat-surat lain yang terbit dari hubungan hukum apapun antara Tergugat dengan pihak Ketiga adalah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 30.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
|