Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks 1.Andi Saifullah Sakti, S.H., M.H
2.FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
3.USMAN LA UKU, S.H.
HJ. RR. SRI INDRIANI NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1252/P.4.36/Ft.1/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Saifullah Sakti, S.H., M.H
2FAJRIANSYAH WIRAUTAMA NUR, S.H.
3USMAN LA UKU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. RR. SRI INDRIANI NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

                                                            P-29

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : PDS- 102/P.4.36/Ft.1/06/2024

 

 

A.      IDENTITAS TERDAKWA:--------------------------------------------------------------------------------

 

TERDAKWA :

Nama lengkap              

:

HJ. RR. SRI INDRIANI NUR

Tempat lahir

:

Ujung Pandang

Umur/Tgl. Lahir           

:

50 Tahun/ 13 Mei 1973

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Nuri Komp. PU No 131, RT/RW: 003/005, Desa Mariso, Kec. Mariso, Kota Makassar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

S1

NIK

:

7371015305730002

 

B.      PENAHANAN:-----------------------------------------------------------------------------------------------

Penahanan Penyidik

(T-2)

 

  • Terdakwa dilakukan Penahanan Pada Rutan Polres Luwu Timur sejak Tanggal 17 Januari 2024 s.d 5 Februari 2024 (20 hari);

Pengalihan Penahanan Penyidik (T-2)

 

  • Terdakwa dilakukan Penahanan Kota Makassar sejak Tanggal 25 Januari 2024 s.d 5 Februari 2024

Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum (T-4)

:

  • Terdakwa dilakukan Penahanan Kota Makassar sejak Tanggal 6 Februari 2024 s.d 16 Maret 2024 (40 hari)

Penetapan Perpanjangan Penahanan

Ketua Pengadilan Negeri Malili

:

  • Terdakwa dilakukan  Penahanan Kota Makassar  sejak Tanggal 17 Maret 2024 s.d 15 April 2024 (30 hari);

Penetapan Perpanjangan Kedua Penahanan

Ketua Pengadilan Negeri Malili

 

  • Terdakwa dilakukan Penahanan Kota Makassar sejak Tanggal 15 April 2024 s.d 14 Mei 2024 (30 hari);

Penahanan Penuntut Umum (T-7)

 

  • Terdakwa  dilakukan Penahanan Kota Makassar sejak Tanggal 14 Mei 2024 s.d 2 Juni 2024 (20 hari);

Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum (T-7)

 

  • Terdakwa  dilakukan Penahanan  Kota Makassar sejak Tanggal 3 Juni 2024 s.d 2 Juli 2024 (30 hari).

 

 

C.      DAKWAAN:--------------------------------------------------------------------------------------------------

                                               

PRIMAIR:

 

-------Bahwa Terdakwa HJ. RR. SRI INDRIANI NUR selaku Direktur PT Try Putra Morinda Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA No. 03 Tanggal 13 Agustus 2007 Notaris Harapan Kanna, S.H.,M.Kn. Perubahan No 06 Tanggal 21 Maret 2014 Notaris Lily Inaco, S.H.  bersama-sama Saksi UDI INDRI YONOTO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 229/KPTS/M/2015 tertanggal 31 Maret 2015  tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Perbendaharaan dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Saksi JULIADI HAKIM (terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing) selaku Direktur PT CIPTA PRATAMA CILEBES berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/MKRUSUSWILIII15-02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,-  (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah)  Tahun Anggaran 2015 selaku Manajemen Konstruksi dalam Pembangunan Rumah Khusus Nelayan Tahun Anggaran 2015 sejumlah 50 (lima puluh) unit  di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur bertempat di Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Terdakwa HJ. RORO SRI INDRIANI NUR sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, bersama-sama dengan Saksi UDI INDRI YONOTO dan Saksi JULIADI HAKIM tidak melakukan kewajiban berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan Adendum ke-1 Tanggal 20 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)  Nilai adendum ke-1 Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)  Tahun Anggaran 2015 yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”,  melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 361.950.000,-  (tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-840/PW21/5/2023 Tanggal 8 Desember 2023, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Tahun Anggaran 2015 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Penyediaan Perumahan Satuan Kerja Penyediaan Rumah Khusus menyediakan anggaran untuk program pengembangan perumahan, Kegiatan penyediaan rumah khusus dan pembinaan rumah negara dalam DIPA APBN Tahun Anggaran 2015 Nomor SP DIPA - 033-07.1.400763/2015 tanggal
    14 November 2014 sebesar Rp 878.250.000.000,00 untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, dimana di dalamnya termasuk anggaran untuk pekerjaan pembangunan rumah khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Bahwa berdasarkan DIPA APBN Tahun Anggaran 2015 Nomor SP DIPA - 033-07.1.400763/2015 tanggal 14 November 2014 sebesar Rp 878.250.000.000,00 untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua untuk Rumah Khusus Nelayan Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili, Provinsi Sulawesi Selatan terdiri dari:

1.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

:

Saksi UDI INDRI YONOTO

2.

Kontraktor Pelaksana

:

PT Try Putra Morinda Indonesia dengan Direktur Terdakwa HJ. RORO SRI INDRIANI NUR

3.

Konsultas Pengawas (MK)

:

PT Esa Pratama Cipta Selebes dengan Direktur Saksi JULIADI HAKIM

 

  • Salah satu Pembangunan Rumah Khusus Nelayan tersebut berada di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan Adendum ke-1 Tanggal 20 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Nilai adendum ke-1 Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)  Tahun Anggaran 2015.

Adendum tersebut berisi perubahan waktu pelaksanaan yang semula 180 (seratus delapan puluh) hari kalender diubah menjadi 205 (dua ratus lima) hari kalender dan perubahan nilai kontrak yang semula Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) diubah menjadi Rp 5.742.729.000,- (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) terkait adendum pekerjaan yaitu genzet 1000 W dan sumur bor (H 15 – 20 m) dan semi auto jet pump + instalasi.

Bahwa Saksi JULIADI HAKIM sebagai Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan  Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/MKRUSUSWILIII15-02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan Adendum-1 Tanggal 27 November 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/MKRUSUSWILIII15-02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah)  Nilai Adendum Rp 1.926.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) Tahun Anggaran 2015.

Adendum tersebut berisi perubahan waktu pelaksanaan yang semula 180 (seratus delapan puluh) hari kalender diubah menjadi 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender dan perubahan nilai kontrak yang semula Rp 1.772.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah) diubah menjadi Rp 1.926.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah).

  • Terdakwa HJ RR SRI INDRIANI NUR selaku penyedia dalam Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mempunyai tugas berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)  Tahun Anggaran 2015 yaitu sebagai berikut:
  1. Setuju melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak dan wajib memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  2. Wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga ahli dan personal lainnya, bahan-bahan peralatan, angkutan kea tau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai yang dirinci dalam kontrak.
  • Terdakwa HJ RR SRI INDRIANI NUR selaku Penyedia berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,- (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)  Tahun Anggaran 2015 mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
  1. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak;
  2. Berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
  3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
  4. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak;
  5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
  6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
  7. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak; dan
  8. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia. 
  9. Pengawas pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan dan meminta satu sama lain untuk mneghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
  10. Kehilangan atau kerusakan terhadap Hasil Pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan Hasil Pekerjaan selama Tanggal Mulai Kerja dan batas akhir Masa Pemeliharaan harus diganti atau diperbaiki oleh penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian penyedia.
  • Saksi UDI INDRI YONOTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/MKRUSUSWILIII15-02/03 Tanggal 5 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT. ESA PRATAMA CIPTA SELEBES untuk melaksanakan pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILIII5-02) Nilai Kontrak Rp 1.772.000.000,-  (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah)  Tahun Anggaran 2015 mempunyai tugas yaitu sebagai berikut:
  1. Menandatangani kontrak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK), bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut, serta bertanggung jawab kepada KPA/B
  2. PPK menugaskan Manajemen Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborong Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Wilayah II (Kalimantan dan Sulawesi) (MKRUSUSWILII15-02) dan wajib mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan.
  3. PPK wajib menyediakan fasilitas yang disepakati untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
  4. PPK wajib membayar kepada Manajemen Konstruksi atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Harga Kontrak.
  1. Wajib mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan.
  2. Wajib melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga ahli dan personil lainnya, bahan-bahan peralatan, angkutan ke atau dari lapangan dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dirinci dalam kontrak.
  3. Pengawas pekerjaan atau penyedia dapat menyelenggarakan rapat pemantauan dan meminta satu sama lain untuk mneghadiri rapat tersebut. Rapat pemantauan diselenggarakan untuk membahas perkembangan pekerjaan dan perencanaan atas sisa pekerjaan serta untuk menindaklanjuti peringatan dini.
  4. PPK atau pengawas pekerjaan akan memeriksa setiap hasil pekerjaan dan memberitahukan penyedia secara tertulis atas setiap cacat mutu yang ditemukan. PPK atau pengawas pekerjaan dapat meemrintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji hasil pekerjaan yang dianggap oleh PPK atau pengawas pekerjaan mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas perbaikan cacat mutu selama masa kontrak dan masa pemeliharaan. 
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah adanya adendum berdasarkan Adendum ke-1 Tanggal 20 Nopember 2015 terhadap Surat Perjanjian Nomor: KU.08.08/PK-PRKWILIII/SATKER-PRK/RKN15-10 Tanggal 10 Juni 2015 antara PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PENYEDIA RUMAH KHUSUS NELAYAN WILAYAH SULAWESI, MALUKU, PAPUA dengan PT TRYPUTRA MORINDA INDONESIA untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus di Kabupaten Luwu Timur Kecamatan Malili Provinsi Sulawesi Selatan (RKN15-10) Nilai Kontrak Rp 5.235.288.000,-  (lima miliar dua ratus tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)  Nilai addendum ke-1 Rp 5.742.729.000,-  (lima miliar tujuh ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) Tahun Anggaran 2015 pada Pembangunan Rumah Khusus Nelayan di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur adalah sebagai berikut:

RENCANA ANGGARAN BIAYA

                         

 

                         

 

Kegiatan : Pembangunan Rumah Khusus
Paket       : RKN15-10
LOKASI    : Kec. Malili kab. Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan

               

 

                         

 

 

 

Kontrak

Klarifikasi Negosiasi

No

Uraian Pekerjaan

Sat.

Volume

Harga Satuan
(Rp.)

Jumlah

SUB TOTAL

Volume

HARGA SATUAN (Rp.)

JUMLAH

SUB TOTAL

 

Kurang

Tambah

Total

     

 

a

b

c

d

e

f(d x e)

g

h

i

j

k

i(j x k)

m

 

A

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

 

  18,471,240.00

 

 

 

 

 

  24,980,040.00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Patok dan Pengukuran

M3

     358.00

  24,780.00

      8,871,240.00

     40.00

 

   318.00

Rp 24,780.00

Rp 7,880,040.00

 

 

2

Pekerjaan Pembuatan Direksi Keet dan gudang ukuran

3 m x 4 m

M2

     12.00

350,000.00

      4,200,000.00

 

 

    12.00

Rp 350,000.00

Rp 4,200,000.00

 

 

3

Papan Nama Proyek

Bh

         1.00

   400,000.00

         400,000.00

 

 

      1.00

Rp  400,000.00

Rp 400,000.00

 

 

4

Listrik Kerja (genset)

Ls

         1.00

5,000,000.00

      5,000,000.00

 

 

       1.00

Rp 5,000,000.00

Rp 5,000,000.00

 

 

5

Mobilisasi Alat Berat

Ls

 

 

 

 

      1.00

       1.00

Rp 7,500,000.00

Rp 7,500,000.00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

B

PEKERJAAN PERKERASAN BETON

 

 

 

 

268,506,442.00

 

 

 

   

302,788,579.00

 

1

Galian badan jalan (h = 35 cm)

M3

375.90

 

 

 

 

 

 

   

 

 

    42,300.00

Rp 5,900,570.00

 

375.90

 

                  -

Rp   42,300.00

Rp -

 

 

2

Pemadatan badan jalan

M2

1074.00

    16,220.00

Rp 17,420,280.00

 

 

93.00

1167.00

Rp   16,220.00

Rp  18,928,740.00

 

 

3

Penghamparan dan pemadatan makdam t = 20 cm

M2

214.80

     55,850.00

Rp 11,996,580.00

 

 

18.60

233.40

Rp   55,850.00

Rp   13,035,390.00

 

 

4

Pekerjaan Penghamparan Lapisan Beton, ( K-250, t = 12,5 cm)

M2

134.25

   882,880.00

Rp 118,526,640.00

 

 

11.63

145.88

Rp 882,880.00

Rp 128,790,120.00

 

 

5

Pekerjaan Pemasangan Bond Breaker (plastik)

M2

1074.00

      21,000.00

Rp 22,554,000.00

 

 

93.00

1167.00

Rp   21,000.00

Rp 24,507,000.00

 

 

6

Pekerjaan Pemasangan Bekesting

M2

89.50

       139,960.00

Rp 12,526,420.00

 

10.00

 

79.50

Rp 139,960.00

Rp  11,126,820.00

 

 

7

Pekerjaan Penulangan Ruji (Dowel) d = 16 mm

Kg

279.20

       13,560.00

Rp 5,141,952.00

 

379.20

 

                  -

Rp  13,560.00

Rp -

 

 

8

Wiremesh M6

M2

1074.00

       60,000.00

Rp 64,440,000.00

 

1074.00

 

                  -

Rp   60,000.00

Rp -

 

 

9

Pekerjaan Penulangan Ruji (Dowel) d = 12 mm

 

 

 

 

 

 

1248.16

1248.16

Rp   13,560.00

Rp 16,925,062.62

 

 

10

Pekerjaan Land Concrete (t=5cm)

 

 

 

 

 

 

58.35

58.35

Rp 861,000.00

Rp 50,239,350.00

 

 

11

Pekerjaan Cultering & Joint Sealant

 

 

 

 

 

 

129.67

129.67

Rp 139,935.00

Rp 18,140,366.67

 

 

12

Galian badan jalan (h = 30 cm)

 

 

 

 

 

 

350.10

350.10

Rp   42,300.00

Rp 14,809,230.00

 

 

13

Pekerjaan Pasir Urug

 

 

 

 

 

 

58.35

58.35

Rp 107,660.00

Rp 6,281,961.00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

C

PEKERJAAN  SALURAN

 

 

 

 

240,599,421.00

 

 

 

   

152,386,296.84

 

a

Pasangan Batu Kali

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

1

Galian Saluran Air

M3

   300.72

     42,300.00

Rp 12,720,456.00

 

      33.60

 

   267.12

Rp   42,300.00

Rp  11,299,176.00

 

 

2

Pasangan Batu Kali 1 : 4 Saluran

M3

     125.30

  502,170.00

Rp 62,921,901.00

 

      14.00

 

   111.30

Rp 502,170.00

Rp  55,891,521.00

 

 

3

Rabat Lantai Dasar Saluran 1 : 3 : 5 (dihaluskan) tebal = 5 cm

M3

      10.74

  544,780.00

Rp 5,850,937.20

 

        1.20

 

       9.54

Rp 544,780.00

Rp 5,197,201.20

 

 

4

Pekerjaan Plesteran 1 : 4 Saluran

M2

     286.40

   36,920.00

Rp 10,573,888.00

 

      19.28

 

   267.12

Rp   36,920.00

Rp9,862,070.40

 

 

5

Pekerjaan Acian Saluran

M2

    286.40

    15,660.00

Rp 4,485,024.00

 

      19.28

 

   267.12

Rp   15,660.00

Rp 4,183,099.20

 

 

6

Pekerjaan pasir urug t = 5 cm

M3

     25.06

   107,660.00

Rp 2,697,959.60

 

         2.80

 

     22.28

Rp 107,660.00

Rp 2,396,511.60

 

 

b

Pekerjaan Gorong-gorong batu kali

 

 

 

 

 

0.00

 

 

   

 

 

 

 

 

 

 

0.00

 

 

   

 

 

1

Pek. Galian Tanah

M3

       36.40

    42,300.00

Rp 1,539,720.00

 

      36.40

 

 

Rp  42,300.00

Rp  -

 

 

2

Pasangan Batu Kali 1 : 4 Saluran

M3

       21.80

   502,170.00

Rp 10,947,306.00

 

      21.80

 

 

Rp 502,170.00

Rp  -

 

 

3

Pekerjaan pasir urug t = 5 cm

M3

         2.60

   107,660.00

Rp 279,916.00

 

        2.60

 

 

Rp 107,660.00

Rp  -

 

 

4

Pek. Galian Tanah untuk jembatan

M3

 

 

 

 

 

 

       7.20

Rp   42,300.00

Rp   304,560.00

 

 

5

Pasangan Batu Kali 1 : 4 Saluran untuk jembatan

M3

 

 

 

 

 

 

       7.20

Rp 502,170.00

Rp   3,615,624.00

 

 

6

Pekerjaan pasir urug t = 5 cm untuk jembatan

M3

 

 

 

 

 

 

0.27

Rp  107,660.00

Rp 29,068.20

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

c

Pekerjaan Plat Beton t = 15 cm untuk jembatan kavling dan drulker

 

 

 

 

 

 

 

 

   

 

 

1

Pekerjaan Bakisting

M2

    134.00

   139,960.00

Rp 18,754,640.00

 

       66.50

 

    67.50

Rp 139,960.00

Rp  9,447,300.00

 

 

2

Pekerjaan Pembesian

Kg

 4,212.37

  13,560.00

Rp 57,119,737.20

 

 1,992.85

 

2,219.52

Rp   13,560.00

Rp 30,096,717.24

 

 

3

Pekerjaan Beton K 250

M3

      59.70

   882,880.00

Rp 52,707,936.00

 

    36.98

 

     22.73

Rp 882,880.00

Rp  20,063,448.00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

D

PEKERJAAN PENYAMBUNGAN LISTRIK

 

 

 

 

61,875,000.00

 

 

 

 

 

150,000,000.00

 

1

Penyambungan daya Listrik 900va

Unit

       50.00

675,000.00

Rp 33,750,000.00

 

      50.00

 

 

 

 -

 

 

 

Meteran token pulsa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 -

 

 

3

Jaminan Instalasi (BPUJL) 50 unit

va

45,000.00

           275.00

Rp 12,375,000.00

 

45,000.00

 

 

 

 -

 

 

5

Sertifikat Layak Operasi dan Konsul

va

45,000.00

           350.00

Rp 15,750,000.00

 

 45,000.00

 

 

 

 -

 

 

6

Genzet 1000 W

Unit

 

 

 

 

 

           50

           50

                   3,000,000.00

 Rp 150,000,000.00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

E

PEKERJAAN PENGADAAN AIR BERSIH

 

 

 

 

                                     -

 

 

 

 

 

215,950,000.00

 

1

Sumur Bor (H 15 - 20 m) dan semi auto jet pump + instalasi

Ls

 

 

 

 

 

      25.00

     25.00

 Rp 8,478,000.00

 Rp 211,950,000.00

Pihak Dipublikasikan Ya