INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | IRFAN | CELL SULAWESI | Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Memohon kepada YANG MULIA MAJELIS HAKIM yang memeriksa ,Mengadili dan memutus PERKARA Ini dengan memberikan Putusan: PRIMER DALAM POKOK PERKARA. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 1. Menyatakan bahwa pengalihan yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja Dari PT SARAH CELL SULAWESI kepada PENGGUGAT . Dengan rincian sebagai berikut: A. Pesangon : 9 x Rp 6.300.000 = Rp 56.000.000 B.Penghargaan masa kerja: 4 x Rp 6.300.000 = Rp 25.200.000 Total= Rp 81.900.000 SUBSIDER Apabila Yang Mulai Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |