Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perjanjian-perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris IRMA AKIL, SH.,M.Kn adalah SAH dan MENGIKAT ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat ;
- Menyatakan 2 Unit Rumah /Tanah dan Bangunanyang terletak di Graha Lestari blok A2/1 dan Blok A2/2, Kel. Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan SHM Nomor 25311/Bangkala dan SHM Nomor 25312/Bangkala adalah MILIK PENGGUGAT ;
- Menyatakan Perbuatan Penggugat yang saat ini di proses oleh Turut Tergugat 2 adalah merupakan Perbuatan Hukum Perdata dan Bukan Perbuatan Pidana ;
- Menyatakan sisa uang Tergugat yang diminta untuk diselesaikan adalah sebesar Rp 1.777.441.000, 00-
- Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar agar meletakkan Sita Jaminan atas Objek Tanah dan Bangunan yang terletak di Graha Lestari blok A2/1 dan Blok A2/2, Kel. Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan SHM Nomor 25311/Bangkala dan SHM Nomor 25312/Bangkala ;
- Menyatakan SAH dan BERHARGA nya Sita Jaminan Milik Penggugat yang terletakdi Graha Lestari blok A2/1 dan Blok A2/2, Kel. Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan SHM Nomor 25311/Bangkala dan SHM Nomor 25312/Bangkala ;
- Memerintahkan Tergugat segera Mengosongkan Objek Tanah dan Bangunan secara Utuh dan Sempurna yang terletak di Graha Lestari blok A2/1 dan Blok A2/2, Kel. Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar dengan SHM Nomor 25311/Bangkala dan SHM Nomor 25312/Bangkala ;
- Menghukum Tergugat membayar Ganti Kerugian Materil dan In Materil sebesar Rp 1.100.000.000, 00- akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan dengan menempati objek rumah dan akibat Pemberitaannya melalui Media Online ;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 100.000, 00- (Seratus Ribu Rupiah) /HARI akibat tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak Berkekuatan Hukum Tetap (In Cracht Van Gewijsde) ;
- Menghukum Tergugat Membayar biaya perkara akibat putusan dalam perkara ini ;
|