Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa GUNARMAN S.Pd alias ANTO Bin MUH. BAKRI pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 20.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Likki Kel. Malangke Kec. Belawa Kab. Wajo, namun karena memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut, yang melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekiitar pukul 19.20 Wita ketika terdakwa sedang duduk-duduk diteras rumahnya lalu datang sdr. WA’ PANDA (DPO) dan terdakwa melihat) sedang memegang 1 (satu) buah fitting lampu kemudian terdakwa menanyakan kepada lk.. WA’ PANDA mengapa membawa 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu dan mengatakan kepada terdakwa kalau fitting lampu yang dibawanya tersebut sudah rusak namun berisi Narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah terdakwa mendengar lk. WA’PANDA membawa Narkotila terdakwa cuman tertawa lalu mengatakan kepada lk. WA’ PANDA (DPO) sepertinya sedang menunggu pembeli dimana lk.. WA’ PANDA mengiyakannya selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah membuat kopi kemudian keluar duduk-duduk diteras rumahnya.
- Bahkwa terdakwa kemudian memberitahu kepada lk.WA’ PANDA sebenarnya takut kalau dia kerumah terdakwa dan membawa Narkotika jenis shabu lalu menunggu pembelinya di rumah terdakwa akan tetapi lk. WA’ PANDA mengatakan kepada terdakwa untuk tenang saja karena dia menjual Narkotika jenis shabu tidak ke sembarang orang dimana hanya menjual kepada teman dekat dia saja dan betul-betul dipercaya, aman dan tidak akan melaporkannya kepada anggota Kepolisian.
- Bahwa pada sekitar pukul 19.50 Wita terdakwa melihat dua orang yang sedang berboncengan naik sepeda motor lewat depan rumahnya lalu menengok kearah terdakwa dan lk. WA’ PANDA yang sedang duduk-duduk kemudian terdakwa mengatakan kepada lk. WA’ PANDA mungkin itu pembelimu yang sedang ditunggu dimana lk. WA’ PANDA mengatakan bukan karena dia sudah mengatakan menunggu di rumah terdakwa dan motornya dia parkir di depan rumah dimana pembelinya tersebut sudah tahu motor sdr. WA’ PANDA.
- Bahwa sekitar pukul 20.05 wita dua orang yang berbpncengan tersebut kembali lewat depan rumah terdakwa dan melihat hal tersebut merasa ada yang tidak beres dimana lk. WA’ PANDA juga berkata demikan, kemudian lk. WA’ PANDA pergi melihat ke pinggir jalan dan lansung berlari masuk dan mengatakan orang tersebut sepertinya adalah Polisi lalu lk. WA’ PANDA dengan wajah kebingungan pergi ke samping rumah dan terdakwa pun berdiri mengikutinya dari belakang lalu pada pukul 20.10 Wita datang beberapa motor dan setiap motor berboncengan dan langsung teriak “KAMI POLISI” mendengar hal tersebut lk. WA’ PANDA langsung membuang 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu yang dipegangnya ke samping rumah terdakwa dan lari kearah belakang rumah terdakwa dimana belakang rumah merupakan sungai yang mengarah kearah pegunungan, adapun anggota Kepolisian sebagian melakukan pengejaran kepada lk. WA’ PANDA kearah belakang rumah akan tetapi tidak menemukannya. Kemudian Team Kepolisian lalu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu yang sudah rusak dimana berisi Narkotika jenis shabu serta mengamankan terdakwa karena pada saat itu terdakwa yang berada di lokasi kejadian didepan rumah terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu diintrogasi dimana barang bukti berupa 1(satu) sachet kelip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu diakui oleh terdakwa adalah milik lk.WA’PANDA (Dpo) dan adapun kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan akhirnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 0776/NNF/II/2024 tanggal 27 Pebruari 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah colokan fitting lampu dan lampu yang sudah rusak didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastic didalamnya terdapat 12 (dua belas ) sachet plastik berisikan kristal bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 3,.1591 gram milik GUNARMAN S.pd alias ANTO Bin MUH. BAKRI adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
------------------------------------------------------ atau ------------------------------------------------------
|
|
|
Kedua :
Bahwa ia terdakwa GUNARMAN S.Pd alias ANTO Bin MUH. BAKRI pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 20.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Likki Kel. Malangke Kec. Belawa Kab. Wajo, namun karena memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut, yang melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekiitar pukul 19.20 Wita ketika terdakwa sedang duduk-duduk diteras rumahnya lalu datang sdr. WA’ PANDA (DPO) dan terdakwa melihat) sedang memegang 1 (satu) buah fitting lampu kemudian terdakwa menanyakan kepada lk.. WA’ PANDA mengapa membawa 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu dan mengatakan kepada terdakwa kalau fitting lampu yang dibawanya tersebut sudah rusak namun berisi Narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah terdakwa mendengar lk. WA’PANDA membawa Narkotila terdakwa cuman tertawa lalu mengatakan kepada lk. WA’ PANDA (DPO) sepertinya sedang menunggu pembeli dimana lk.. WA’ PANDA mengiyakannya selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah membuat kopi kemudian keluar duduk-duduk diteras rumahnya.
- Bahkwa terdakwa kemudian memberitahu kepada lk.WA’ PANDA sebenarnya takut kalau dia kerumah terdakwa dan membawa Narkotika jenis shabu lalu menunggu pembelinya di rumah terdakwa akan tetapi lk. WA’ PANDA mengatakan kepada terdakwa untuk tenang saja karena dia menjual Narkotika jenis shabu tidak ke sembarang orang dimana hanya menjual kepada teman dekat dia saja dan betul-betul dipercaya, aman dan tidak akan melaporkannya kepada anggota Kepolisian.
- Bahwa pada sekitar pukul 19.50 Wita terdakwa melihat dua orang yang sedang berboncengan naik sepeda motor lewat depan rumahnya lalu menengok kearah terdakwa dan lk. WA’ PANDA yang sedang duduk-duduk kemudian terdakwa mengatakan kepada lk. WA’ PANDA mungkin itu pembelimu yang sedang ditunggu dimana lk. WA’ PANDA mengatakan bukan karena dia sudah mengatakan menunggu di rumah terdakwa dan motornya dia parkir di depan rumah dimana pembelinya tersebut sudah tahu motor sdr. WA’ PANDA.
- Bahwa sekitar pukul 20.05 wita dua orang yang berbpncengan tersebut kembali lewat depan rumah terdakwa dan melihat hal tersebut merasa ada yang tidak beres dimana lk. WA’ PANDA juga berkata demikan, kemudian lk. WA’ PANDA pergi melihat ke pinggir jalan dan lansung berlari masuk dan mengatakan orang tersebut sepertinya adalah Polisi lalu lk. WA’ PANDA dengan wajah kebingungan pergi ke samping rumah dan terdakwa pun berdiri mengikutinya dari belakang lalu pada pukul 20.10 Wita datang beberapa motor dan setiap motor berboncengan dan langsung teriak “KAMI POLISI” mendengar hal tersebut lk. WA’ PANDA langsung membuang 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu yang dipegangnya ke samping rumah terdakwa dan lari kearah belakang rumah terdakwa dimana belakang rumah merupakan sungai yang mengarah kearah pegunungan, adapun anggota Kepolisian sebagian melakukan pengejaran kepada lk. WA’ PANDA kearah belakang rumah akan tetapi tidak menemukannya. Kemudian Team Kepolisian lalu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu yang sudah rusak dimana berisi Narkotika jenis shabu serta mengamankan terdakwa karena pada saat itu terdakwa yang berada di lokasi kejadian didepan rumah terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu diintrogasi dimana barang bukti berupa 1(satu) sachet kelip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu diakui oleh terdakwa adalah milik lk.WA’PANDA (Dpo) dan adapun kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan akhirnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 0776/NNF/II/2024 tanggal 27 Pebruari 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah colokan fitting lampu dan lampu yang sudah rusak didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastic didalamnya terdapat 12 (dua belas ) sachet plastik berisikan kristal bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 3,.1591 gram milik GUNARMAN S.pd alias ANTO Bin MUH. BAKRI adalah positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam
Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------------------------------------ atau ------------------------------------------------------
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa GUNARMAN S.Pd alias ANTO Bin MUH. BAKRI pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar pukul 20.10 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Likki Kel. Malangke Kec. Belawa Kab. Wajo, namun karena memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sehingga Pengadilan Negeri Makassar berwenang untuk mengadili perkara terdakwa tersebut, dengan sengaja tidak melaporkan WA’PANDA (dalam status DPO) ketika WA’PANDA melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekiitar pukul 19.20 Wita ketika terdakwa sedang duduk-duduk diteras rumahnya lalu datang sdr. WA’ PANDA (DPO) dan terdakwa melihat) sedang memegang 1 (satu) buah fitting lampu kemudian terdakwa menanyakan kepada lk.. WA’ PANDA mengapa membawa 1 (satu) buah fitting lampu dan bohlam lampu dan mengatakan kepada terdakwa kalau fitting lampu yang dibawanya tersebut sudah rusak namun berisi Narkotika jenis shabu.
- Bahwa setelah terdakwa mendengar lk. WA’PANDA membawa Narkotila terdakwa cuman tertawa lalu mengatakan kepada lk. WA’ PANDA (DPO) sepertinya sedang menunggu pembeli dimana lk.. WA’ PANDA mengiyakannya selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah membuat kopi kemudian keluar duduk-duduk diteras rumahnya.
- Bahkwa terdakwa kemudian memberitahu kepada lk.WA’ PANDA sebenarnya takut kalau dia kerumah terdakwa dan membawa Narkotika jenis shabu lalu menunggu pembelinya di rumah terdakwa akan tetapi lk. WA’ PANDA mengatakan kepada terdakwa untuk tenang saja karena dia menjual Narkotika jenis shabu tidak ke sembarang orang dimana hanya menjual kepada teman dekat dia saja dan betul-betul dipercaya, aman dan tidak akan melaporkannya kepada anggota Kepolisian.
- Bahwa atas dasar peristiwa itulah, terdakwa mengetahui lk. WA’PANDA adalah seorang pengedar Narkotika jenis shabu, bahkan terdakwa sering melihat WA’PANDA melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu dan terakhir terdakwa sempat melihat lk. WA’PANDA menjual paket Narkotika jenis shabu kepada ICAL seharga Rp. 200.000. (Dua ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekitar pukul 19.30 wita di rumah WA’PANDA Likki Kel. Malangke Kec. Belawa Kab. Wajo .
- Bahwa terdakwa melihat dan mengetahu lk. WA’PANDA adalah seorang pengedar yang sering melakukan transaksi penjualan Narkotika jenis shabu, padahal lk. WA’PANDA sama sekali tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual Narkotika jenis shabu dan terdakwa yang semestinya yang berkewajiban melaporkan perbuatan WA’PANDA tersebut kepada Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai Warga Negara Indonesia yang seharusnya mendukung program Pemerintah Indonesia memberantas Peredaran Illegal Narkotika , namun kewajiabn tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa malah
-
menyembunyikan perbuatan WA’PANDA tersebut, karena hal tersebut justru memberikan keuntungan bagi terdakwa apabila terdakwa juga membutuhkan Narkotika Jenis shabu tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |