Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kesalahan penulisan identitas PEMOHON tempat/ tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371094301960006;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371094301960006 berupa tempat/tanggal kelahiran menjadi Makassar, 27 Februari 1999 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-22062012-0037, Kartu Keluarga Nomor: 7371030601170006, dan Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-19 Dd 0047182;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas anak PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|