Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
743/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H IRHAM SYAM Als IRHAM Bin SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 743/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-795/P.4.10.8/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRHAM SYAM Als IRHAM Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa M. IRHAM SYAM Bin SYAMSUDDIN pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sunu Kec. Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa membeli dengan cara memesan 1 (satu) sachet daun kering melalui akun Instagram STABILISER dan selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran dengan cara transfer sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI An. RAHMADANI. Setelah mengirimkan bukti transfer tersebut selanjutnya akun Instagram STABILISER mengirimkan titik lokasi/maps tempat pesanan dari Terdakwa dapat diambil sehingga Terdakwa menuju ke tempat tersebut yang berada di Jalan Sunu Kota Makassar lalu kemudian mengambil 1 (satu) sachet berisikan daun kering tersebut dibawah baru di pinggir Jalan Sunu Kota Makassar. Selanjutnya pada sekitar pukul 22.30 wita Terdakwa yang pada saat itu berada di Jalan Sunu Kota Makassar setelah mengambil 1 (satu) sachet berisikan daun kering didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi TANAIN dan Saksi A. MAHDI PUTRA BATARA yang sementara melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Sunu Kota Makassar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisikan daun kering berwarna cokelat ditangannya;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0654/NNF/II/2023 tanggal 19 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka M. IRHAM SYAM Alias IRHAM Bin SYAMSUDDIN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan daun kering dengan berat netto 0,2603 gram adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar tidak mengandung bahan narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa daun kering yang mengandung MDMB-4en PINACA adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa M. IRHAM SYAM Bin SYAMSUDDIN pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sunu Kec. Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 21.30 wita Terdakwa memperoleh 1 (satu) sachet daun kering melalui akun Instagram STABILISER dan selanjutnya Terdakwa mengirimkan uang dengan cara transfer sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui rekening Bank BRI An. RAHMADANI. Setelah mengirimkan bukti transfer tersebut selanjutnya akun Instagram STABILISER mengirimkan titik lokasi/maps tempat pesanan dari Terdakwa dapat diambil sehingga Terdakwa menuju ke tempat tersebut yang berada di Jalan Sunu Kota Makassar lalu kemudian mengambil 1 (satu) sachet berisikan daun kering tersebut dibawah baru di pinggir Jalan Sunu Kota Makassar. Selanjutnya pada sekitar pukul 22.30 wita Terdakwa yang pada saat itu berada di Jalan Sunu Kota Makassar setelah mengambil 1 (satu) sachet berisikan daun kering didatangi oleh petugas kepolisian diantaranya Saksi TANAIN dan Saksi A. MAHDI PUTRA BATARA yang sementara melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Sunu Kota Makassar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisikan daun kering berwarna cokelat ditangannya;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0654/NNF/II/2023 tanggal 19 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Tersangka M. IRHAM SYAM Alias IRHAM Bin SYAMSUDDIN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan daun kering dengan berat netto 0,2603 gram adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terhadap barang bukti berupa 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar tidak mengandung bahan narkotika;;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa daun kering yang mengandung MDMB-4en PINACA adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya