Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
760/Pid.Sus/2024/PN Mks NOFITA KRISTIARINI SYAMSULHAM ZULKARNAIN Alias SYAM Bin ZULKARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 760/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4122/P.4.10.5/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFITA KRISTIARINI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSULHAM ZULKARNAIN Alias SYAM Bin ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa SYAMSULHAM ZULKARNAIN ALIAS SYAM BIN ZULKARNAIN pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Perumahan Residen Alauddin Mas Blok K 1 No. 1, Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa dengan menggunakan handphonnya membuka aplikasi Instagram dan mencari user name/akun dengan nama jiso.ng01, adapun akun tersebut adalah merupakan akun tempat terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis ganja, akan tetapi ganja yang sebelumnya terdakwa pesan telah laku terjual, sehingga terdakwa kembali menghubungi akun Instagram jiso.ng01 dan menyampaikan jika terdakwa ingin memesan kembali ganja sebanyak 2 (dua) kilogram. Mengetahui hal tersebut pemilik akun jiso.ng01 kemudian meminta terdakwa mentransfer pembayaran sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Akan tetapi saat itu terdakwa hanya mengirimkan uang DP (down payment) terlebih dahulu ke rekening BRI dengan nomor rekening 337501024580539 atas nama MASTIUR NAOMI HUTASO sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sisanya nanti akan terdakwa bayarkan setelah ganja tersebut laku terjual.
  • Setelah melakukan transfer, selanjutnya pemilik akun jiso.ng01 meminta alamat pengiriman karena akan dikirimkan melalui J&T, lalu terdakwa memberikan nama dan alamat palsu dengan tujuan agar tidak diketahui/terdeteksi. Adapun nama yang diberikan terdakwa sebagai penerima adalah KIKA dengan alamat Jl. Rapokalling Raya I No. 20, Tammua, Kec. Tallo, Kota Makassar, namun nomor telpon yang terdakwa berikan adalah nomor telpon whatsapp terdakwa yakni 085757454238.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa kemudian dihubungi oleh pihak J&T, dimana tanpa sepengetahuan terdakwa pesanan ganja milik terdakwa sudah dipantau oleh aparat kepolisian, lalu saat itu terdakwa janjian dengan pihak J&T untuk bertemu di Jl. Barwaja, Kel. Pampang, Kec. Panakukang, Kota Makassar. setelah itu terdakwa kemudian menuju ke lokasi dan tidak berselang lama pihak J&T datang lalu menyerahkan paket berisi ganja tersebut. Setelah terdakwa menerima paket tersebut dan hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan aparat kepolisian dan melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan saat itu ditemukan ganja yang ada di dalam dos yang dibungkus dengan popok dewasa. Adapun ganja tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0322/NNF/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 barang bukti yang diperiksa sebagaimana penyisihan yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik bening berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 43,0643 gram dan berat akhir setelah diperiksa 42,9631 gram;

Adalah positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama SYAMSULHAM ZULKARNAIN ALIAS SYAM BIN ZULKARNAIN.

Adalah positif mengandung tetrahydro cannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa dalam hal membeli, menerima, narkotika jenis ganja terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa SYAMSULHAM ZULKARNAIN ALIAS SYAM BIN ZULKARNAIN pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Barwaja, Kel. Pampang, Kec. Panakukang, Kota Makassar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa dengan menggunakan handphonnya membuka aplikasi Instagram dan mencari user name/akun dengan nama jiso.ng01, adapun akun tersebut adalah merupakan akun tempat terdakwa melakukan pembelian narkotika jenis ganja, akan tetapi ganja yang sebelumnya terdakwa pesan telah laku terjual, sehingga terdakwa kembali menghubungi akun Instagram jiso.ng01 dan menyampaikan jika terdakwa ingin memesan kembali ganja sebanyak 2 (dua) kilogram. Mengetahui hal tersebut pemilik akun jiso.ng01 kemudian meminta terdakwa mentransfer pembayaran sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Akan tetapi saat itu terdakwa hanya mengirimkan uang DP (down payment) terlebih dahulu ke rekening BRI dengan nomor rekening 337501024580539 atas nama MASTIUR NAOMI HUTASO sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan sisanya nanti akan terdakwa bayarkan setelah ganja tersebut laku terjual.
  • Setelah melakukan transfer, selanjutnya pemilik akun jiso.ng01 meminta alamat pengiriman karena akan dikirimkan melalui J&T, lalu terdakwa memberikan nama dan alamat palsu dengan tujuan agar tidak diketahui/terdeteksi. Adapun nama yang diberikan terdakwa sebagai penerima adalah KIKA dengan alamat Jl. Rapokalling Raya I No. 20, Tammua, Kec. Tallo, Kota Makassar, namun nomor telpon yang terdakwa berikan adalah nomor telpon whatsapp terdakwa yakni 085757454238.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 wita terdakwa kemudian dihubungi oleh pihak J&T, dimana tanpa sepengetahuan terdakwa pesanan ganja milik terdakwa sudah dipantau oleh aparat kepolisian, lalu saat itu terdakwa janjian dengan pihak J&T untuk bertemu di Jl. Barwaja, Kel. Pampang, Kec. Panakukang, Kota Makassar. setelah itu terdakwa kemudian menuju ke lokasi dan tidak berselang lama pihak J&T datang lalu menyerahkan paket berisi ganja tersebut. Adapun ganja tersebut tersimpan di dalam dos dan dibungkus dengan kantong plastik berwarna merah. Setelah terdakwa menerima paket tersebut dan hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan aparat kepolisian dan melakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan saat itu ditemukan ganja yang ada di dalam dos yang dibungkus dengan popok dewasa. Adapun ganja tersebut rencananya akan terdakwa jual kembali.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 0322/NNF/I/2024 tanggal 25 Januari 2024 barang bukti yang diperiksa sebagaimana penyisihan yakni:
  • 1 (satu) sachet plastik bening berisikan biji, batang dan daun kering dengan berat netto 43,0643 gram dan berat akhir setelah diperiksa 42,9631 gram;

Adalah positif mengandung ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama SYAMSULHAM ZULKARNAIN ALIAS SYAM BIN ZULKARNAIN.

Adalah positif mengandung tetrahydro cannabinol (THC) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Adapun terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ganja terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.     

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya